Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Hentikan Sementara 1.036 Usaha Pertambangan karena Belum Serahkan RKAB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 1.036 usaha pertambangan akibat belum menyerahkan dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) 2022.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Kementerian ESDM

Resmi, Pemerintah Hentikan Sementara 1.036 Usaha Pertambangan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 1.036 usaha pertambangan akibat belum menyerahkan dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) 2022.

Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan tersebut diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada 7 Februari 2022 melalui surat Nomor B-571/MB.05/DJB/B/2022.

Dokumen tersebut menindaklanjuti surat Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 pada 20 Desember 2021 perihal Peringatan atas Keterlambatan Penyampaian RKAB, dan Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tertanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022.

Hingga 31 Januari 2022, Kementerian ESDM menyebut bahwa 1.036 usaha pertambangan tersebut belum menyampaikan RKAB 2022 kepada pemerintah.

“Dengan ini, pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara,” bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (11/2/2022).

Setelah surat itu diterbitkan, Kementerian ESDM melarang pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, atau pemurnian.

Mereka juga dilarang melakukan pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2020.

“Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan dokumen RKAB 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini.”

Dalam surat yang sama, Ridwan juga mengancam pencabutan izin hingga pengakhiran kontrak karya bagi pemilik izin pertambangan yang tidak menyampaikan RKAB 2022 sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Selama masa penghentian ini, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai regulasi yang ada.

Adapun, Bisnis telah mengirimkan pesan singkat kepada Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin untuk meminta konfirmasi atas dokumen tersebut.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper