Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Ingin Beri Kompensasi untuk Pertalite, Bagaimana Cara Menghitung Harga Jual BBM?

Tingginya harga minyak dunia berdampak langsung kepada bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan masyarakat. Meski PT Pertamina (Persero) belum melakukan penyesuaian harga BBM, penyalur swasta seperti Shell Indonesia telah menaikkan harga jual produknya.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Tingginya harga minyak dunia berdampak langsung kepada bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan masyarakat. Meski PT Pertamina (Persero) belum melakukan penyesuaian harga BBM, penyalur swasta seperti Shell Indonesia telah menaikkan harga jual produknya. Lalu bagaimana sebenarnya perhitungan harga BBM yang dijual di Indonesia?

Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif Energy Watch, mengatakan bahwa saat ini ada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62/2020 yang mengatur penentuan harga BBM nasional mengacu pada harga Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.

“Untuk BBM di bawah RON 95 dan solar CN 48 menggunakan rumus MOPS atau Argus + Rp1.800/liter ditambah dengan margin 10 persen dari harga dasar. Konstanta Rp1.800/liter mencakup alpha pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi,” katanya, Senin (7/2/2022).

Untuk bensin dengan RON 95, RON 98, dan solar CN 51, kata dia, rumusnya adalah MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter plus margin sekitar 10 persen dari harga dasar.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, lanjutnya, pada 2022 harga MOPS diperkirakan mencapai US$63 per barrel.

“Kita ambil contoh menggunakan rata-rata Januari 2022 dengan kurs Rp14.394 per dolar AS, maka akan diperoleh harga dasar Pertalite sebesar Rp 7.608 per liter. Kemudian ditambahkan dengan konstanta Rp1.800 dan margin 10 persen, maka harga Pertalite menjadi Rp10.349 per liter di luar pajak,” ujarnya.

Jika ditambah dengan PPN 10 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen, serta PPh 3 persen, maka harga Pertalite adalah Rp12.220 per liter.

Sementara itu, saat ini harga Pertalite masih Rp7.650 per liter di SPBU Pertamina, sehingga perseroan menanggung kerugian Rp4.570 per liter.

Dia menambahkan, sesuai Permen ESDM Nomor 62/2020, badan usaha bisa melakukan penyesuaian harga dengan mengajukan kepada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

“Badan usaha swasta telah beberapa kali menyesuaikan harga jual BBM mereka. Jadi sudah sepatutnya Pertamina juga menyesuaikan harga BBM mereka,” ujarnya.

Untuk itu, katanya, pemerintah harus memberikan persetujuan penyesuaian harga BBM yang dijual Pertamina, jika tidak ingin perseroan mengalami kerugian lebih dalam lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper