Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Fakta Ruang Udara Natuna, Dikuasai Indonesia atau Singapura?

Berikut 5 fakta ruang udara Natuna yang menjadi polemik dikuasai Indonesia atau Singapura.
Ilustrasi ruang udara Natuna./ Dok. AirNav Indonesia
Ilustrasi ruang udara Natuna./ Dok. AirNav Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjabarkan sejumlah upaya yang telah dilakukan dalam perundingan ruang udara Natuna (Flight Information Region/FIR) bersama dengan Singapura.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan kelanjutan dari penandatangan FIR bersama dengan pemerintah Singapura ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Pemerintah juga sangat terbuka terhadap masukan dan saran yang konstruktif.

"Pemerintah berkepentingan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap standar internasional yang selama ini selalu menjadi prioritas utama dan telah terbukti berhasil membawa Indonesia lepas dari daftar hitam penerbangan di Uni Eropa dan Amerika Serikat," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (2/2/2022).

Menurut Menteri yang akrab disapa BKS tersebut mengatakan keberhasilan penandatanganan nota kesepahaman dengan otoritas Singapura perlu diapresiasi karena upaya telah dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal.

Ini 5 fakta ruang udara Natuna:

Berikut adalah dereta fakta-fakta soal area FIR Jakarta dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh kedua pemerintah Indonesia - Singapura pada 25 Januari 2022:

1. Perundingan Sejak 1995

Sejak sebelum Indonesia merdeka, telah dilakukan pengaturan atas sebagian wilayah ruang udara Indonesia oleh negara lain (dalam hal ini Inggris yang kemudian dilanjutkan Singapura). Sejak 1995 pemerintah melakukan upaya-upaya untuk pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna. Namun, perjanjian tentang FIR Indonesia dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif.

Pada 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melakukan kembali berbagai upaya dan negosiasi secara intensif untuk perundingan FIR RI-Singapura, dalam bentuk diplomasi yang berlingkup multilateral, regional dan bilateral.

2. Lebih dari 40 Kali Pertemuan

Terhitung lebih dari 40 kali pertemuan yang melibatkan lintas Kementerian dan lembaga seperti Kemenko Marinvest, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kementerian Perhubungan serta stakeholder terkait. Dalam berbagai pertemuan tersebut, terjadi diskusi dinamis yang tidak mudah dan dibutuhkan pemahaman mendalam, kematangan dan energi serta leadership diplomasi internasional.

3. Indonesia Kuasai 249.575 Km2

Dengan berhasil ditandatanganinya MoU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) pada 25 Januari 2022, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain (FIR Singapura), akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).

4. Amanah UU Penerbangan

Hasil yang diraih saat ini, merupakan bukti konkret pemerintah atas amanah Undang-Undang No. 1/2009 dan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995, di antaranya pengukuhan internasional terkait kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan ruang udara didalam FIR Jakarta bertambah seluas 249.575 km2.

Dukungan operasional dan keamanan pada kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, KKP dan Bea Cukai) lebih maksimal. Kerjasama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personil di Singapore ATC Centre.

Indonesia memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional. Peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan. Dari FIR seluas 249.575 Km2 dengan ketinggian 0 sampai dengan tidak terbatas yang menjadi bagian dari FIR Jakarta.

5. Masih Ada yang Dikuasai Singapura

Dengan penandatanganan kesepakatan FIR ini maka area sekitar 29 persen di bawah ketinggian 37.000 kaki, didelegasikan kepada Singapura yakni area yang berada di sekitar bandara Changi karena pertimbangan keselamatan penerbangan (menghindari fragmentasi/segmentasi pelayanan).

Indonesia juga menempatkan petugas di Singapore ATC Centre dalam mendukung teknis operational (pengaturan inbound/outbound flow traffic dan efisiensi pergerakan), serta kepatuhan standar internasional.

Di dalam 29 persen area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dll.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper