Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sikap BKPM Soal Investasi Swasta di Ibu Kota Negara Baru

Menteri BKPM memberikan sikap terkait dengan investasi swasta di Ibu Kota Negara baru.
Konsep Ibu Kota Negara./Antara
Konsep Ibu Kota Negara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan akan ikut andil dalam pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Pada konferensi pers Kamis lalu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pendanaan pembangunan IKN dari investasi swasta nantinya akan tetap melalui kementeriannya. Hal ini berarti perizinan berinvestasi pada proyek IKN oleh swasta akan tetap melalui Kementerian Investasi/BKPM.

"Investasi di IKN itu ada dua. Satu memang dikelola oleh pemerintah melalui infrastruktur dasar memakai dana pemerintah [APBN]. Kedua, [melalui] swasta. Dari negara mana pun investasi masuk pasti akan berkepentingan dengan Kementerian Investasi. Karena, seluruh izin lewat sini [Kementerian Investasi], mau impor barang modal lewat sini," jelasnya saat menjelaskan capaian realisasi investasi 2021, dikutip melalui YouTube BKPM TV, Minggu (30/1/2022).

Bahlil lalu mengatakan bahwa kementeriannya juga yang akan mengurus berbagai permasalahan di daerah dan yang berbasis lingkungan, dalam kaitannya dengan investasi yang masuk untuk IKN baru.

Dia juga menyebut nantinya Indonesia Investment Authority (INA) akan turut berkecimpung dalam hal urusan investasi untuk IKN baru di Kalimantan Timur.

"Jadi tetap Kementerian Investasi akan tetapi menjadi bagian terdepan bersama dengan otoritas atau kementerian lain [dalam hal pembangunan IKN]," jelasnya.

Adapun, pendanaan pembangunan IKN bersumber dari APBN dan non-APBN, sesuai aturan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang disahkan pekan lalu. Pendanaan pembangunan IKN diatur dalam pasal 24 ayat (1) UU IKN, yang berbunyi: "Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara bersumber dari: [a.] Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau [b.] sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sumber pendanaan pembangunan IKN yang dimaksud sebagai non-APBN meliputi Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), BUMN, dan investasi swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper