Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah 'Kiamat' Harga TBS Sawit Akibat DMO, Ini Usulan Petani

Petani kelapa sawit mengusulkan kebijakan untuk cegah kiamat harga TBS sawit akibat kebijakan DMO minya sawit.
Ilustrasi kebun sawit. / Dok. Sinar Mas Agribusiness
Ilustrasi kebun sawit. / Dok. Sinar Mas Agribusiness

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memberikan usulan kepada pemerintah untuk mencegah 'kiamat' harga TBS sawit.

Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung menyebut pemerintah perlu membuat kebijakan agar pembelian tandan buah segar (TBS) sawit harus mengacu kepada harga internasional (CIF Rotterdam) untuk melindungi harga di tingkat petani.

"Hal itu perlu dilakukan untuk melindungi petani," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

Menurutnya, harga TBS sawit makin merosot akibat kebijakan kewajiban memasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), olein, dan minyak goreng.

"[Kebijakan] itu kan hanya menyelamatkan konsumen minyak goreng saja, tetapi sisi lain kami sebagai petani kelapa sawit dikorbankan," katanya.

Dia menuturkan adanya penurunan harga TBS yang signifikan dalam beberapa hari terakhir di 16 provinsi. Penurunan harga TBS itu mencapai 27,5 persen.

Harga TBS saat ini berada di posisi Rp2.550 per kilogram atau terpaut relatif lebar dari harga sebelum kebijakan DMO sebesar Rp3.520 per kilogram.

Melambungnya harga CPO juga mengatrol harga TBS, tetapi kenaikan harga TBS ini tidak serta merta menaikkan keuntungan petani secara signifikan karena di saat yang sama harga pupuk mengalami lonjakan. Sejak Januari 2021 hingga Januari 2022 harga pupuk melonjak sekitar 185 persen.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan kebijakan DMO dan DPO ini sangat berisiko menekan harga TBS, akibatnya kesejahteraan petani akan menurun.

Jika harga TBS petani jatuh di bawah harga keekonomian, dikhawatirkan para petani akan malas merawat kebun sawitnya. Selain itu para petani juga akan enggan memanen TBS-nya yang akibatnya suplai TBS juga akan menjadi masalah.

Menurut dia, dengan kebijakan DMO ini harga minyak goreng ditetapkan dalam tiga kelompok yaitu minyak goreng curah dengan harga Rp11.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper