Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag: Robot Trading DNA Pro Berkedok MLM Telah Membangkang

Kemendag menyebut robot trading DNA Pro berkedok MLM telah membangkang usai membuka segel usaha.
Ilustrasi Robot Trading Forex/kaskus
Ilustrasi Robot Trading Forex/kaskus

Bisnis.com, JAKARTA - PT DNA Pro Akademi disebut telah membangkang dengan membuka segel usaha terhadap robot trading berkedok sistem multi level marketing (MLM).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan segel penutupan robot trading DNA Pro terbukti dilepas. Operasional kegiatan usahanya pun beredar di media sosial.

“Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Veri melalui siaran pers, Sabtu (29/1/2022).

Robot trading DNA Pro dinyatakan telah melakukan pelanggaran serius dan tidak memiliki izin terkait dengan kegiatan usahanya berupa robot trading dengan menggunakan sistem MLM.

Veri menyatakan DNA Pro Akademi telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading itu tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 atau perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya.

“Yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” kata dia.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Sesuai Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” tuturnya.

Tindakan tegas tersebut, kata dia, dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha, sekaligus memberi contoh agar pelaku usaha menaati aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper