Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terapkan DMO Minyak Sawit Mulai Hari Ini

Seiring dengan kebijakan DMO ini, Mendag Lutfi mengatakan produsen wajib memasok produk sawit dalam bentuk CPO seharga Rp9.300 per kg untuk pasar dalam negeri dan Rp10.300 per liter dalam bentuk olein.
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). /Antara Foto-Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). /Antara Foto-Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan mengumumkan mulai mewajibkan para eksportir produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) per hari ini, Kamis (27/1/2022). Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pasokan dan harga minyak goreng di pasar dalam negeri.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Lutfi menjelaskan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2020 diperkirakan mencapai 5,7 juta kiloliter (kl). Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kl yang terdiri atas 1,2 juta kl minyak goreng kemasan premium, 231.000 kl kemasan sederahana, dan 2,4 juta kl dalam bentuk curah. Adapun kebutuhan industri diperkirakan mencapai 1,8 juta kl.

Seiring dengan kebijakan DMO ini, Lutfi mengatakan produsen wajib memasok produk sawit dalam bentuk CPO seharga Rp9.300 per kg untuk pasar dalam negeri dan Rp10.300 per liter dalam bentuk olein.

"Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN [pajak pertambahan nilai] di dalamnya," kata Lutfi.

Dengan mulai berlakunya kebijakan ini, Lutfi mengatakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng juga mengalami penyesuaian per 1 Februari 2022. Harga minyak goreng curah bakal dipatok Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

"Selama masa transisi tersebut, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," katanya.

Lewat kebijakan ini, Lutfi berharap harga minyak goreng bisa menjadi lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Per 26 Januari 2022, rata-rata harga minyak goreng terpantau masih tinggi di atas Rp17.000 per liter meski turun dibandingkan dengan harga pekan lalu. Minyak goreng curah berkisar Rp17.900 per liter, turun 1,10 persen dibandingkan dengan harga pada 19 Januari 2022 di kisaran Rp18.100 per liter.

Sementara itu, minyak goreng kemasan sederhana mengalami penurunan 3,66 persen secara mingguan dari Rp19.100 per liter menjadi Rp18.400 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper