Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Cetak Profit Akibat Pandemi, Perusahaan Parkir Pusing

Sistem bagi hasil dengan pemilik lahan masih menjadi kendala perusahaan jasa parkir untuk memaksimalkan pendapatan. 
Parkir Valet di Mal Kelapa Gading. /Bisnis.com
Parkir Valet di Mal Kelapa Gading. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan perusahaan pengelola parkir belum dapat meraup untung sepanjang 2022. Kendati pandemi Covid-19 tahun ini relatif terkendali, kondisi arus kas terlanjur seret selama dua tahun terakhir. Di sisi lain, sistem bagi hasil dengan pemilik lahan masih menjadi kendala perusahaan untuk memaksimalkan pendapatan. 

Ketua IPA Rio Octavian mengatakan sebagian besar perusahaan pengelola parkir mencatatkan kenaikan pendapatan hingga 70 persen pada 2021 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sempat minus 30 persen. Hanya saja, Rio menegaskan, torehan itu belum mampu membuat perusahaan pengelola parkir mencatat laba sepanjang 2021 hingga tahun ini. 

“Karena dua tahun kemarin kami suffer. Artinya, tabungan atau uang-uang modal dari banyak perusahaan parkir sudah terkikis, bahkan perusahaan yang tidak kuat banyak yang gulung tikar,” kata Rio melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022). 

Menurut Rio, perusahaan pengelola parkir membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun lagi untuk dapat memulihkan kembali arus kas yang terkontraksi lebar akibat pandemi. Selain itu, kata dia, kerjasama bisnis dengan pemilik lahan masih terbilang timpang untuk keberlanjutan usaha operator. 

Dia mengatakan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan cenderung tidak menguntungkan bagi operator. Skema yang baku belakangan ini, pemilik lahan mendapat 90 persen jatah pendapatan parkir yang dihimpun dari konsumen. Sisanya, uang parkir itu menjadi hak operator. 

“Operator parkir hanya terima 10 persen bahkan kurang yang umum 6 persen ada juga 2 persen untuk perusahaan parkir besar tidak masalah tapi ini akan mematikan perusahaan parkir rintisan,” kata dia. 

Dengan demikian, dia meminta, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan untuk mengintervensi besaran bagi hasil antara pemilik lahan dan operator tersebut. Selama ini, kata dia, besaran bagi hasil diserahkan pada mekanisme pasar yang belakangan merugikan perusahaan parkir kecil karena kalah bersaing.

“Pemerintah harus bisa memediasi karena mereka regulator tidak ada urusan ke bisnis tapi setidaknya memediasi antara properti dan pengelola parkir untuk sampai pada suatu kesepakatan batasan bagi hasilnya itu sekian persen,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper