Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya! Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna, Usai 76 Tahun Dikuasai Singapura

Indonesia berhasil mengambilalih ruang udara Natuna setelah 76 tahun dikuasai oleh Singapura.
Ilustrasi ruang udara Natuna sebelum direbut oleh Indonesia. / Dok. AirNav Indonesia
Ilustrasi ruang udara Natuna sebelum direbut oleh Indonesia. / Dok. AirNav Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Akhirnya, Indonesia berhasil mengambilalih ruang udara di Natuna yang selama ini dikelola oleh Singapura selama 76 tahun kendati tidak berdampak signifikan terhadap sektor penerbangan di Tanah Air.

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soedjatman menjelaskan Flight Region Information atau FIR lebih ke arah pengelolaan ruang udara. Apabila pengambilalihan FIR telah dilakukan dengan baik dan benar, seharusnya tidak ada dampak signifikan untuk penerbangan di Indonesia.

"Yang lebih penting dalam tercapainya keberhasilan negosiasi FIR adalah Defence Cooperation Agreementnya atau DCA. DCA ini yang memungkinkan pengalihan FIR ini akhirnya bisa terlaksana," kata Gerry, Selasa (25/1/2022).

Pemerintah Indonesia memang tengah berupaya mengambil alih pengelolaan FIR dari Singapura. Tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak memiliki pengelolaan ruang udara sepenuhnya karena memiliki kemampuan.

Penyesuaian dan pengambilalihan FIR ini pun diagendakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yanga bakal bertemu Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong 

Adapun penguasaan FIR terhadap Singapura ini tidak ada kaitannya dengan kedaulatan negara. Penguasaan ini perlu dilakukan kembali karena puluhan tahun yang lalu Indonesia belum memiliki sistem yang memadai untuk mengontrol penerbangan. Hal itu menyebabkan pada akhirnya pengelolaan FIR didelegasikan ke Singapura.

Kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.

Dengan perjanjian itu, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah itu mencakupi kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak dan Semenanjung Malaya.

Dengan demikian pesawat Indonesia harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Hal ini berlaku juga untuk penerbangan ke Pulau Natuna, Batam dan penerbangan di kawasan selat Malaka.

Kerangka kerja sama dengan Singapura juga sudah ditandatangani oleh Singapura. Itu pun harus ada pengakuan dari negara-negara lain bahwa Indonesia negara kepulauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper