Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Hanya 3 Persen RS Siap Adopsi Kelas Rawat Standar

Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia mengeklaim hanya sebagian kecil rumah sakit yang siap untuk menerapkan kelas rawat inap standar.
Petugas menjelaskan kepada peserta tentang fitur-fitur yang ada di aplikasi Mobile JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). Bisnis/Rachman
Petugas menjelaskan kepada peserta tentang fitur-fitur yang ada di aplikasi Mobile JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi mengatakan hanya sebagian kecil rumah sakit yang siap untuk menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS secara bertahap pada tahun ini.

Alasannya, sebagian besar rumah sakit terkendala ihwal kondisi bangunan rumah sakit yang terpaut jauh dari parameter yang ditetapkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). 

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo mengatakan hanya tiga persen rumah sakit dari 3.000 sampel yang disurvei DJSN memiliki infrastruktur yang memadai untuk menerapkan KRIS. 

Sementara itu, 81 persen sampel rumah sakit yang disurvei masih memerlukan penyesuaian infrastruktur untuk dapat menerapkan KRIS. Sisanya 16  persen rumah sakit dinilai tidak layak untuk ikut menerapkan KRIS.

“Karena rumah sakit tua karena  kondisinya tidak mungkin menerapkan kelas standar, jadi tidak mungkin dilaksanakan sekaligus,” kata Daniel melalui sambungan telepon, Selasa (25/1/2022). 

Selain itu, kata dia, rumah sakit memerlukan investasi yang relatif besar untuk melakukan renovasi  bangunannya untuk sesuai dengan kriteria KRIS. Hanya saja, kebutuhan investasi untuk rumah sakit daerah cenderung sulit diperoleh karena bergantung pada kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD. 

“Investasi rumah sakit daerah pasti perlu penganggaran dari APBD dulu, tergantung dari kemampuan daerahnya,” kata dia. 

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan rumah sakit daerah dan milik swasta membutuhkan waktu yang relatif panjang terkait dengan implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS yang dijadwalkan efektif selama 2022 hingga 2024.

Iene beralasan rumah sakit milik pemerintah daerah dan swasta itu membutuhkan rentang waktu yang cukup panjang untuk melakukan renovasi pada sisi infrastruktur sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

“Rumah sakit swasta itu menyampaikan mereka membutuhkan waktu enam bulan untuk mempersiapkan diri kalau ada perubahan ini,” kata Iene saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper