Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Baru Semen Beroperasi di Jateng, Ini Kata BKPM

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) buka suara terkait beroperasinya dua pabrik semen menyusul adanya moratorium izin baru pabrik semen.
Fasilitas kiln atau pembakar semen di Pabrik Indarung 1 milik PT Semen Padang. Pabrik Indarung 1 berhenti beroperasi penuh pada 1999./Dwi Nicken Tari
Fasilitas kiln atau pembakar semen di Pabrik Indarung 1 milik PT Semen Padang. Pabrik Indarung 1 berhenti beroperasi penuh pada 1999./Dwi Nicken Tari

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) menyatakan moratorium izin baru pabrik semen di luar Papua dan Papua Barat tetap berjalan sampai saat ini.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Suyudi mengatakan kebijakan itu sesuai dengan keputusan rapat terbatas dan telah ditegaskan sebelumnya oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Adapun, mengenai dua pabrik baru yang beroperasi di Jawa Tengah, Imam mengatakan ada kemungkinan izinnya sudah diperoleh sejak lama, tetapi pabriknya baru selesai dibangun dan beroperasi pada tahun lalu.

"Untuk dua pabrik semen baru yang beroperasi, nanti saya cek, apakah pabrik semen tersebut izin baru atau izinnya sudah lama diajukan, bangun pabriknya, baru mulai beroperasi," kata Imam kepada Bisnis, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, Asosiasi Semen Indonesia mencatat dua pabrik baru yang mulai beroperasi pada tahun lalu, yakni Semen Singa Merah dan Semen Grobogan.

Keduanya menambah kapasitas produksi semen nasional sebesar 5 juta ton menjadi sekitar 116 juta ton per tahun. Padahal, konsumsi dalam negeri pada tahun lalu saja hanya mencapai 66,21 juta ton.

Dengan demikian, utilitas produksi untuk konsumsi dalam negeri hanya mencapai 57,07 persen. Artinya, masih ada kesenjangan yang lebar antara kebutuhan dan kemampuan suplai sehingga investasi baru belum diperlukan.

Moratorium ini juga telah menjadi sorotan Kementerian Perindustrian dan disuarakan pula oleh DPR. Sementara itu, Imam menjelaskan investasi baru pabrik semen rata-rata membutuhkan waktu dua tahun. Selain izin awal, masih banyak dibutuhkan perizinan dan lahan yang cukup luas untuk mendirikan pabrik.  

"Rata-rata dari mendapatkan izin awal, pembebasan lahan, Amdal dan lain-lain butuh waktu 2 tahun khususnya land preparation dan feasibility study," lanjutnya.

Selanjutnya, dibutuhkan waktu dua tahun lagi untuk pembangunan pabrik, dan tiga sampai lima bulan masa percobaan sebelum fasilitas produksi memulai operasi. Mengenai masa moratorium izin pabrik semen, pemerintah mengindikasikan kebijakan itu hanya berlaku sementara dan akan mempertimbangkan kondisi industri hingga tidak lagi kelebihan suplai.

Namun, Imam belum dapat memastikan kapan moratorium akan dicabut. "Belum tahu kapan selesainya moratorium," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper