Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi PLTS Atap Diproyeksikan Melesat

Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Ilustrasi petugas membersihkan PLTS atap. /Istimewa
Ilustrasi petugas membersihkan PLTS atap. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Aturan baru terkait dengan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai telah memperbaiki masalah keekonomian yang selama ini dialami. Perbaikan itu akan memberikan dampak terhadap meningkatnya pemasangan energi hijau tersebut.

Adapun, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa mengatakan perbaikan regulasi ini menjawab aspirasi masyarakat dan telah ditunggu pelaksanaannya sejak tahun 2021 lalu. Pasalnya, Keekonomian masih menjadi salah satu faktor penentu bagi calon pengguna PLTS atap, di samping masih terdapat faktor lainnya.

Perbaikan regulasi yang meningkatkan keekonomian terbukti menjadi pendorong utama naik pesatnya instalasi PLTS atap di sektor industri dalam 3 tahun terakhir, yang meningkat hingga 35 megawatt (MW) dari sekitar 6 MW pada 2018. Kenaikan ini adalah dampak dari revisi Permen ESDM untuk penurunan biaya paralel kapasitas dari 40 jam per bulan menjadi 5 jam per bulan.

Permen ESDM No.26/2021 di antaranya memuat ketentuan ekspor-impor 1:1 ke dan dari jaringan PLN yang sebelumnya 0,65:1 dan jangka waktu reset kelebihan ekspor listrik yang diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan. Perubahan itu akan mempercepat waktu pengembalian investasi pelanggan sehingga meningkatkan keekonomian PLTS atap. Kendala terkait dengan proses pengajuan dan perizinan yang hendak ditangani dengan peraturan baru ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik PLTS atap karena calon pengguna mendapatkan kepastian.

"Perubahan pada Permen ESDM No26/2021 diharapakan mampu mendorong tingkat adopsi PLTS atap di berbagai sektor dan tidak hanya untuk pelanggan PLN, juga pelanggan di wilayah pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) lainnya," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (23/1/2022).

Fabby menjelaskan, potensi energi surya Indonesia mencapai 19.800 gigawatt-peak (GWp) dan memegang peran penting untuk mendukung pencapaian target 23 persen bauran energi terbarukan pada 2025 sesuai target PP No79/2014 dan Perpres No22/2017 dan rencana transisi energi untuk mencapai target Net-Zero Emission di 2060 atau lebih awal.

PLTS atap dinilai sangat sesuai dengan kebutuhan untuk mengakselerasi penambahan pembangkit energi terbarukan di luar RUPTL PLN hingga 2025. Selain itu PLTS atap merefleksikan gotong royong masyarakat memanfaatkan energi terbarukan tanpa membebani keuangan negara, serta berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi hijau.

Dia menambahkan, perbaikan regulasi tersebut penting untuk memaksimalkan pemanfaatan energi surya di Indonesia. PLTS atap adalah salah satu kontribusi nyata masyarakat untuk target dekarbonisasi Indonesia yang dapat dilakukan secara cepat di seluruh wilayah Indonesia, serta tidak menggunakan anggaran pemerintah.

"Instalasi kumulatif 1 GWp PLTS atap dapat menyerap tenaga kerja 20.000–30.000 orang per tahun dan mampu menciptakan permintaan untuk pengembangan industri surya dalam negeri, juga menurunkan emisi GRK hingga 1,05 juta ton per tahun. Setiap tambahan PLTS Atap dengan kapasitas 9 MW, dapat menciptakan dampak ekonomi senilai US$17,9 juta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper