Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Pembiayaan RS Bakal Naik, Iuran Peserta BPJS Ikutan Terkerek?

Komitmen Kementerian Kesehatan untuk menaikkan tarif INA CBGs akan ikut menggerek naik besaran iuran peserta BPJS Kesehatan.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan tarif INA CBGs akan ikut menggerek naik besaran iuran peserta BPJS Kesehatan seiring implementasi kelas rawat inap standar tahun ini. 

“Secara teoritis kenaikan INA CBGs akan disertai dengan kenaikan iuran itu suatu hal yang biasa di mana pembiayaannya dinaikan harus ditopang dengan input sekalipun dalam situasi normal tidak ada kelas standar,” kata Timboel melalui sambungan telepon, Kamis (20/1/2022). 

Timboel mengatakan komitmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menaikkan tarif INA CBGs berkaitan dengan rencana penerapan kelas rawat inap standar pada tahun ini.

Hanya saja, menurut dia, titik persoalan permasalahan kenaikan tarif ini berada pada proses penetapan yang belakangan tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).  

Alasannya, penetapan tarif INA CBGs itu dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat tanpa mengikutsertakan asosiasi fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan di tingkat daerah. Konsekuensinya, tarif itu tidak sesuai dengan biaya keekonomian. 

“Undang-undang SJSN menyerahkan BPJS Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah setempat untuk bernegosiasi dulu baru diterapkan oleh Menkes berapa tarifnya,” kata dia. 

Kemenkes sendiri memastikan bakal menaikan tarif INA CBGs bersamaan dengan rencana implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS pada tahun ini. 

Kendati demikian, Kemenkes masih mengkaji sejumlah pos tarif yang dapat mengalami kenaikan seiring dengan penambahan manfaat promotif dan preventif pada jaminan kesehatan nasional atau JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). 

“Kenaikan tarif ada untuk tahun 2022 baik nanti tarif INA CBGs maupun dari sisi kapitasi tapi ini sedang dalam proses perhitungan,” kata Plt Kepala P2JK Kemenkes Yuli Farianti saat Diskusi Panel Outlook JKN 2022, Kamis (20/1/2022). 

Tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper