Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Murah

Harga minyak goreng hari ini sudah turun dan murah sesuai dengan kebijakan Kemendag. Simak alasan pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga.
Pemerintah menetapkan minyak goreng murah. Harga yang beredar di pasar, Indomaret, Alfamart dan toko-toko yakni Rp14.000 per liter/Antara Foto-Jessica Helena Wuysang-hp
Pemerintah menetapkan minyak goreng murah. Harga yang beredar di pasar, Indomaret, Alfamart dan toko-toko yakni Rp14.000 per liter/Antara Foto-Jessica Helena Wuysang-hp

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga dengan harga murah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kementerian Perdagangan memberlakukan minyak goreng satu harga akan dijual dengan nilai Rp14.000 per liter. Warga bisa membeli minyak goreng murah di Indomaret, Alfamart, pasar tradisional dan online dengan harga yang sama.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan mengatakan minyak goreng murah ini diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak perlu melakukan panic buying atau belanja secara berlebih-lebihan karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter dipastikan akan mencukupi kebutuhan masyarakat,”  ungkapnya, Rabu (19/1/2022).

harga minyak goreng murah, harga minyak goreng hari ini
harga minyak goreng murah, harga minyak goreng hari ini

Harga minyak goreng hari ini sudah mencapai Rp14.000 per liter di aplikasi belanja online, Shopee

Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mempersiapkan dana senilai Rp7,6 triliun yang digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng bagi masyarakat sebesar 250 juta liter perbulannya.

“Saya sangat mengapresiasi kepada 34 produsen minyak goreng yang telah menyampaikan komitmennya untuk turut berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng satu harga untuk seluruh masyarakat Indonesia” tutur Muhammad Luthfi.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan kewajiban pencatatan ekspor yang mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Pencatatan bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor Palm olein maupun CPO dimaksudkan untuk memantau ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan produsen juga tidak dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper