Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran PEN 2022 Sebesar Rp455,62 Triliun, untuk Apa Saja?

Tiga kluster program yang ditetapkan pada PEN tahun ini yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 ditetapkan sebesar Rp455,62 triliun pada APBN tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa hanya akan ada tiga kluster program pada program PEN di tahun ketiga pandemi Covid-19.

Pada rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI hari ini, Rabu (19/1/2022), Sri Mulyani menjelaskan bahwa tiga kluster program yang ditetapkan pada PEN tahun ini yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi.

Pada kluster kesehatan, alokasi anggaran tahun ini ditetapkan sebesar Rp122,5 triliun. Bendahara negara mengatakan alokasi anggaran masih diprioritaskan untuk penyelesaian vaksinasi dan perawatan pasien positif Covid-19. Dia mencatat bahwa tagihan perawatan pasien dari tahun lalu masih sangat besar, sehingga sebagian tagihannya akan masuk dalam PEN tahun ini.

"Gara-gara [varian] Delta, jumlah belanja untuk membayar [perawatan] pasien itu mendekati Rp100 triliun, atau mencapai Rp94 triliun. Ini yang akan tertagihkan di tahun 2022 sekitar Rp23 triliun," jelasnya di hadapan anggota dewan hari ini.

Lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Delta, jelas Sri Mulyani menyebabkan anggaran untuk perawatan pasien ikut melonjak. Kendati demikian, anggaran untuk vaksin justru terealisasi lebih rendah karena adanya hibah vaksin.

Pada kluster perlindungan sosial, alokasi PEN tahun ini ditetapkan sebesar Rp154,8 triliun. Sejumlah program bantuan sosial dasar masih dianggarkan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, bantuan sosial tunai, dan masih banyak lagi. Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan bahwa beberapa bansos utama tersebut disalurkan lebih awal di awal tahun untuk menstimulasi belanja masyarakat.

Lalu, pada kluster penguatan ekonomi, sebesar Rp178,3 triliun dialokasikan untuk program-program seperti dukungan UMKM, insentif usaha, dan sejumlah program prioritas pemerintah. Salah satu alokasi yang direncankan masuk pada PEN tahun ini adalah pembangunan awal Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Sri Mulyani, pada konferensi pers pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, menjelaskan bahwa ada lima tahap pembangunan IKN dari 2022-2045. Tahap pertama dari 2022-2024 dinilainya merupakan yang paling kritikal seperti akses jalan dan akses transportasi melalui pelabuhan.

"Ini yang akan kita desain untuk 2022. Karena seperti diketahui, paket pemulihan ekonomi 2022 sebesar [Rp455 triliun] belum dispesifikasi seluruhnya. Ini bisa dimasukkan dalam bagian program pemulihan ekonomi, sekaligus membangun momentum IKN baru," jelas Sri Mulyani kemarin, Selasa (18/1/2022).

Kendati demikian, dia mengonfirmasi bahwa pembangunan tahap pertama IKN tidak harus dimasukkan dalam program PEN tahun ini. Anggaran IKN bisa saja dimasukkan ke anggaran kementerian/lembaga lain.

"Saya juga tidak ada masalah [memasukkan anggaran IKN ke pos lain]. Pos yang lain pun bisa dilakukan, misalnya Kementerian PUPR tentu dia juga menggunakan pos [anggaran] yang ada. Dalam sekitar pagu anggaran Rp110 triliun, di situ pun dia bisa melakukan realokasi di dalamnya. Sehingga, kalau PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, tidak apa-apa juga," kata Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR RI.

Sebelumnya, Sri Mulyani mendapatkan kritik dari anggota Komisi XI DPR RI karena adanya rencana alokasi IKN pada PEN 2022. Salah satu kritik tersebut datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan. Dia mengingatkan bahwa proyek IKN tidak sesuai atau cocok untuk dimasukkan dalam program PEN.

Marwan merujuk pada Undang-Undang (UU) No.2/2020, khususnya pasal 11 ayat 2 yang berbunyi, " Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya."

"Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini? Apakah dia termasuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dan lain sebagainya sebagai dampak dari pandemi Covid-19?" katanya kepada Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper