Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

16 Hari Tax Amnesty Jilid II, 4.551 Wajib Pajak 'Khilaf' Sudah Melapor

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak setelah 16 hari PPS berlaku atau hingga Minggu (15/1/2022), telah terdapat 4.551 peserta PPS. Dari mereka, diperoleh 4.899 surat keterangan.
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa terdapat 4.551 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS dalam 16 hari penyelenggaraannya.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak setelah 16 hari PPS berlaku atau hingga Minggu (15/1/2022), telah terdapat 4.551 peserta PPS. Dari mereka, diperoleh 4.899 surat keterangan.

Nilai harta bersih yang dilaporkan peserta PPS itu mencapai Rp2,76 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp607 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, 77,4 persen atau Rp2,14 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri. Sisanya atau 22,6 persen aset dari peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri.

"Deklarasi luar negeri Rp443,03 miliar," dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (17/1/2022) pagi.

Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp318,6 miliar dalam 16 hari pelaksanaan PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 11,5 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS di instrumen surat berharga negara (SBN) tercatat baru senilai Rp183 miliar atau berkisar 6,6 persen dari total nilai harta bersih.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper