Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilanda Polemik, Alokasi Anggaran BRIN Ternyata Belum Jelas

Berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022, BRIN memperoleh dana Rp10,5 triliun. Dana tersebut merupakan bagian dari alokasi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko./Dok.infopublik.id
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko./Dok.infopublik.id

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menyatakan bahwa belum terdapat kepastian perolehan anggaran pada 2022. Meskipun dalam APBN 2022 terdapat alokasi Rp10,5 triliun, dana yang sudah pasti tersedia dikabarkan baru Rp6,1 triliun.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan bahwa pihaknya memang belum memperoleh informasi pasti berapa anggaran untuk badan tersebut pada tahun ini. Nilai anggaran tersebut menurutnya baru akan ditetapkan bulan ini.

"Belum, Januari ini akan dipastikan oleh Kementerian Keuangan," ujar Handoko kepada Bisnis, Kamis (13/1/2022).

Berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022, BRIN memperoleh dana Rp10,5 triliun. Dana tersebut merupakan bagian dari alokasi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN.

Dari pagu anggaran tersebut, Rp5,05 triliun dialokasikan untuk keperluan operasional dan Rp5,47 triliun untuk non operasional. Namun, menurut Handoko, sebagian besar anggaran akan digunakan untuk keperluan riset.

Handoko menjelaskan bahwa dalam anggaran operasional, terdapat alokasi untuk belanja infrastruktur riset. Kebutuhan anggaran riset menjad tinggi pasca peleburan sejumlah lembaga ke BRIN.

"Hampir semua [untuk riset], selain satu per tiga untuk gaji dan sedikit operasional," ujarnya.

Bisnis telah menghubungi Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata untuk meminta keterangan terkait anggaran BRIN pada 2022. Namun, hingga berita ini diturunkan, Isa belum memberikan respons.

BRIN menjadi sorotan masyarakat luas, khususnya kalangan akademisi karena adanya peleburan sejumlah lembaga, seperti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. Sejumlah pihak menilai peleburan itu sebagai kemunduran bidang riset di Indonesia karena ada potensi terganggunya iklim penelitian.

Aliansi Peduli Riset Dan Kemajuan Bangsa menyampaikan petisi penolakan peleburan sejumlab lembaga ke BRIN. Hingga Kamis (13/1/2022) pukul 12.20 WIB petisi itu telah ditandatangani oleh 9.990 orang. Petisi tersebut dimuat di situs Change.org dengan judul Presiden RI Ir. H. Joko Widodo Surat Terbuka untuk Kembalikan Lembaga-Lembaga Riset yang Terintegrasi ke BRIN.

Terdapat tiga rekomendasi yang diajukan melalui petisi tersebut. Pertama, Perpres No. 78 tahun 2021 tentang BRIN merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat dan diharuskan diperbaiki, sehingga ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki PP 78/2021 dan menunda pemberlakuannya.

Kedua, mengembalikan para tenaga asisten riset dan honorer lainnya ke lembaga penelitian (LPKN) sebelumnya dan mengembalikan dan menganulir posisi serta hak-hak mereka yang dicabut sejak diberlakukannya Perpres tentang BRIN.

Ketiga, pemerintah dan Dewan Pengarah BRIN perlu bermusyawarah bersama tokoh tim independen yang terdiri dari para Pakar, akademisi dan intelektual terutama dari dunia riset dan penelitian di tanah air yang diakui kompetensi dan kredibilitasnya di mata publik untuk menemukan formulasi yang tepat bagi BRIN dan fungsi kelembagaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper