Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan Insentif PPN Properti, Pengembang Sampaikan Kritik

Pengumuman perpanjangan insentif PPN untuk properti dirasa sangat mendadak.
Ilustrasi - Deretan perumahan. /Antara Foto-Oky Lukmansyah-pd
Ilustrasi - Deretan perumahan. /Antara Foto-Oky Lukmansyah-pd

Bisnis.com, JAKARTA — Perpanjangan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) hingga Juni 2022 disambut baik oleh para pengembang. Namun disayangkan perpanjangan insentif ini sangat mendadak pemberitahuannya yang baru dilakukan pada 30 Desember 2021.

Chief Executive Officer TJS Graha Wisata (TJS Properti Indonesia member of TJS Group) Alim Gunadi mengatakan seharusnya perpanjangan PPN DTP hingga Juni 2022 mendatang dapat dilakukan atau diumumkan pada bulan Oktober kemarin.

"Yang kami alami, pada saat dilaunching insentif PPN DTP sampai dengan bulan Agustus itu, tidak ada syarat apapun untuk menggunakan Sikumbang, SiPetruk dan sebagainya. Lalu pada saat perpanjangan sampai dengan Desember kemarin minta untuk dimasukin Sikumbang, IMB dan sebagainya. Padahal setelah Agustus IMB diganti oleh PBG dan Pemda belum siap," ujarnya dalam diskusi Prolab School of Property, Selasa (11/1/2022) malam.

Menurutnya, pemerintah harus konsisten dalam mengeluarkan kebijakan. Pasalnya masyarakat Indonesia membutuhkan edukasi dimana mereka baru mengetahui adanya insentif PPN DTP yang dikeluarkan pada Maret lalu itu beberapa bulan setelahnya.

"Mereka baru tau ada insentif PPN DTP ketika mereka cari hunian, tadi dari mulut ke mulut karena pengembang melakukan campaign dan promo adanya insentif PPN. Kalau pengembang tak melakukan campaign, mereka tau dari mana insentif PPN DTP ini, sehingga perlu dicermati," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper