Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lelang Sukuk Negara Hari Ini, Penuhi Target Pembiayaan APBN 2022

Lelang SBSN diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam.
Lelang Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN diselenggarakan oleh Bank Indonesia./ilustrasi.Bisnis/Abdullah Azzam
Lelang Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN diselenggarakan oleh Bank Indonesia./ilustrasi.Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN, yang dikenal juga sebagai sukuk negara, mulai hari ini hingga 13 Januari 2022.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Lelang dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2022.

Lelang SBSN akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Lelang dibuka pada Selasa (11/1/2022) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang diumumkan pada hari yang sama, lalu setelmen akan dilaksanakan dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang atau pada Kamis (13/1/2022).

Kemenkeu menyatakan bahwa pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan [Permenkeu] 195/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Permenkeu 38/2020," dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu, Selasa (11/1/2022).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper