Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Rumah Bersubsidi Naik 7 Persen Tahun Ini

Real Estat Indonesia (REI) menyebut harga rumah bersubsidi atau rumah sederhana akan mengalami kenaikan hingga 7 persen di tahun ini.
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Real Estat Indonesia (REI) menyebut harga rumah bersubsidi atau rumah sederhana akan mengalami kenaikan hingga 7 persen di tahun ini.

Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengatakan, pihaknya dan pemerintah telah sepakat bahwa harga rumah bersubsidi atau rumah sederhana akan naik pada tahun ini.

“Saat ini tengah dalam proses persetujuan Kementerian Keuangan untuk kenaikan harga rumah subsidi," ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/1/2022).

Adapun, kenaikan harga rumah bersubsidi di tahun ini akan sebesar 7 persen. Hal itu dikarenakan harga rumah subsidi sudah 3 tahun tak mengalami kenaikan. Selain itu, saat ini harga bahan bangunan pun juga merangkak naik.

“[Harga] Besi dan bahan bangunan naik, semen naik, lahan juga naik. Sudah 3 tahun harga rumah bersubsidi enggak naik. Jadi tahun ini harga rumah bersubsidi akan naik 7 persen,” ucapnya.

Menurutnya, REI menjamin kualitas rumah bersubsidi tetap baik dan menggunakan bahan bermutu. Pasalnya, apabila kualitas bahan bangunan rumah bersubsidi ini tak baik, maka perbankan tidak akan mau memprosesnya.

“95 persen rumah bersubsidi ini menggunakan kredit dari perbankan, sehingga memang kualitasnya terjamin,” kata Totok. 

Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, berikut daftar batasan harga rumah subsidi 2021 yang terbagi dalam 5 lokasi: 

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp150,5 juta.
  • Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp168 juta.
  • Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150,5 juta.
  • Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 156,5 juta.
  • Kepulauan Anambas: Rp168 juta.
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp164,5 juta.
  • Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168 juta.
  • Sulawesi: Rp156,5 juta.
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara: Rp168 juta
  • Papua dan Papua Barat: Rp219 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper