Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Pengajuan KPR Rumah Second dan Dokumen yang Diperlukan

Tertarik untuk membeli rumah bekas? Simak dulu syarat pengajuan KPR rumah second dan dokumen yang harus disiapkan.
Ilustrasi/Pexels.com
Ilustrasi/Pexels.com

Bisnis.com, SOLO - Cara membeli rumah bekas melalui bank pada dasarnya tidak jauh berbeda dari rumah baru. Lalu, apa saja syarat pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR rumah second ini?

Pertama, yakni seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun.

Kedua, merupakan pegawai tetap dengan masa kerja minimal dua tahun. Terakhir, tidak pernah masuk ke dalam daftar hitam BI alias lolos BI Checking.

Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka Anda pun tinggal mencari rumah yang diinginkan dan membuat kesepakatan dengan pihak penjual.

Selanjutnya, pun bisa mengajukan program kredit rumah ke bank. Adapun salah satu bank yang memiliki program KPR rumah second ialah BTN.

Langkah pengajuan KPR rumah second

1. Pilih bank penyedia layanan KPR dan lakukan negosiasi.
2. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan.
3. Proses appraisal atau penilaian dari bank.
4. Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang di antaranya berisi biaya kredit, bunga, penalti, dan penunjukkan notaris.
5. Penandatanganan akad kredit di hadapan notaris.

Berkas dokumen pengajuan KPR rumah second

1. KK dan KTP.
2. NPWP.
3. Surat nikah/cerai.
4. Slip gaji 3 bulan terakhir.
5. Surat keterangan kerja.
6. Rekening koran 3 bulan terakhir.
7. Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli.
8. Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli.
9. Fotokopi pembayaran PBB yang paling baru dari rumah yang ingin dibeli.
10. Surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas materai oleh penjual dan pembeli rumah.

Namun, perlu diketahui bahwa bank tidak akan membiayai nasabah secara penuh. Umumnya, pihak bank hanya memberikan sekitar 80 persen dari total harga jual.

Di sisi lain, besaran kredit atau plafon yang akan dicairkan juga dipengaruhi oleh penaksiran nilai properti yang dilakukan oleh pihak bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper