Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cabut Ribuan Izin Tambang dan Perkebunan, Presiden Jokowi Beri Kesempatan Masyarakat Mengelola

Usai mencabut ribuan izin tambang dan perkebunan, Presiden Jokowi akan menawarkan aset kepada kelompok masyarakat.
Pemerintah mencabut izin tambang dan perkebunan perusahaan dan menawarkan kepada masyarakat untuk mengelola aset./ilustrasi
Pemerintah mencabut izin tambang dan perkebunan perusahaan dan menawarkan kepada masyarakat untuk mengelola aset./ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut ribuan izin perusahaan tambang minerba, perkebunan, dan akan menawarkannya kepada kelompok masyarakat.

Dia menuturkan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, untuk bisa memanfaatkan aset tersebut.

Menurutnya, organisasi atau kelompok masyarakat bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.

Menurutnya, pencabutan izin tambang minerba dan perkebunan dilakukan karena perusahaan yang dipercayakan tidak bisa memanfaatkan izin tersebut dengan sebaik-baiknya seperti tanpa rencana kerja, sehingga terjadi penyalahgunaan.

“Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Kamis (6/1/2022).

Dia menekankan bahwa pemerintah Indonesia baik pusat dan daerah harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun, sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba telah dicabut pemerintah. Selain itu, pemerintah juga telah mencabut 192 izin perusahaan di sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

Kemudian, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare juga dicabut pemerintah pada hari ini.

Perincian dari luasan perkebunan tersebut adalah 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper