Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Booster Pekerja Bakal Ditanggung Perusahaan?

Sebagian besar perusahaan saat ini masih berfokus pada upaya pemulihan arus kas setelah terkoreksi serius akibat Pandemi Covid-19.
Tenaga kesehatan tengah menyiapkan dosis vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi yang diselenggarakan di Bandung. /Istimewa
Tenaga kesehatan tengah menyiapkan dosis vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi yang diselenggarakan di Bandung. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menegaskan belum berencana untuk menginstruksikan anggotanya membayar biaya vaksi booster untuk pekerja atau buruh di lingkungan industrinya masing-masing.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Adi Mahfudz mengatakan sebagian besar perusahaan saat ini masih berfokus pada upaya pemulihan arus kas setelah terkoreksi serius akibat Pandemi Covid-19.

“Kami belum ke sana arahanya, kami sedang pemulihan terlebih dahulu di usaha kami, saat ini masih ada beberapa kesulitan di beberapa sektor usaha untuk pemulihan” kata Adi melalui sambungan telepon, Kamis (6/1/2022).

Di sisi lain, Adi menerangkan, torehan vaksinasi gotong royong yang dipungut biaya juga tidak berjalan optimal. Program vaksinasi gotong royong itu dikerjakan oleh Kadin menggunakan vaksin Sinopharm. Dia mengakui program vaksinasi itu akhirnya lebih banyak diambilalih oleh pemerintah.

“Untuk vaksinasi pertama dan kedua saja ketergantungan pada pemerintah masih tinggi walaupun kami sudah berupaya untuk melakukan itu yang vaksin gotong royong belum terealisasi 100 persen,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mendorong pemerintah untuk mewajibkan perusahaan membiayai ongkos vaksin booster atau dosis ketiga bagi para karyawan beserta keluarganya.

Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan langkah itu dapat memastikan kegiatan industri berjalan optimal untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini.

“Dengan vaksin ketiga ini, seluruh perusahaan akan aman dan proses produksi akan berjalan terus tanpa terhenti oleh adanya pekerja atau buruh dan manajemen yang terpapar Covid-19,” kata Timboel melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/1/2022).

Timboel meminta Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan skema peraturan yang mengamanatkan setiap perusahaan atau industri untuk menanggung biaya vaksin booster bagi karyawan mereka.

Dia beralasan target pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok di angka sekitar 5 hingga 5,5 persen berasal sebagian besar dari kontribusi industri. Dengan demikian, vaksinasi booster pada kelompok pekerja atau buruh itu mesti dipastikan berjalan optimal.

“Kemenaker dan Kemenkes memastikan seluruh sektor industri aman, saya mendorong Pemerintah mewajibkan seluruh manajemen mengalokasikan dana untuk membiayai vaksin ketiga bagi para pekerja atau buruh dan juga untuk keluarganya,” tuturnya.

Pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pada 12 Januari 2022. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa vaksin booster masih dikhususkan bagi masyarakat berusia 18 tahun keatas.

“Vaksinasi Booster hanya akan diberlakukan di kabupaten/kota dengan cakupan vaksinasi dosis satu 70 persen dan dosis dua 60 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (3/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper