Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Hari Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup PPh Rp60,88 Miliar

Tax amnesty jilid II berkontribusi terhadap penerimaan negara dan meningkatkan aset di dalam negeri.
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah setoran pajak penghasilan atau PPh Final dari program pengungkapan sukarela atau PPS telah mencapai Rp60,88 miliar hingga hari ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terdapat kenaikan jumlah peserta PPS setiap harinya sejak program itu mulai pada 1 Januari 2022. Hingga hari ini, Rabu (5/1/2022) pukul 14.50 WIB terdapat 932 peserta PPS.

Menurut Neil, hal tersebut menjadi indikasi antusiasme yang baik dari wajib pajak terhadap PPS. Namun, selain itu, program tersebut  turut berkontribusi terhadap penerimaan negara dan meningkatkan aset di dalam negeri.

"Nilai harta bersih yang telah diungkapkan sebesar Rp484,53 miliar dengan jumlah PPh Final yang disetorkan sebesar Rp60,88 miliar," ujar Neil kepada Bisnis, Rabu (5/1/2022) malam.

Berdasarkan jumlah harta bersih tersebut, rata-rata nilai harta yang diungkapkan peserta PPS per hari ini adalah sekitar Rp519 juta. Namun, perlu digarisbawahi bahwa nilai harta tersebut akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan penerimaan sebanyak-banyaknya dari PPh, tanpa menyebutkan targetnya. Terus bertambahnya pendaftar dalam beberapa hari pertama program itu berlaku, menjadi sinyal positif dari pemberlakuan PPS.

"Makanya kami coba untuk memberikan kemudahan, saluran penyampaiannya kami lakukan secara online. Dalam pemahaman kami, [capaian tiga hari ini] tanda yang cerah lah," ujar Suryo.

PPS atau yang sering disebut sebagai tax amnesty jilid II berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, atau selama enam bulan. Program itu memungkinkan wajib pajak menyampaikan secara sukarela atas harta yang belum masuk dalam pengungkapan program pengampunan pajak 2016–2017, maupun dalam SPT tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper