Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: 58 Tahun Pengelolaan APBN Pakai Aturan Kolonial Belanda

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam acara penandatanganan prasasti penanda aset surat berharga syariah negara (SBSN) di kampus Institut Teknologi Kalimantan, Balikpapan (ITK), Kalimantan Timur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan bahwa selama 58 tahun, Indonesia menggunakan aturan warisan pemerintah kolonial Belanda dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. Setelah itu, pengelolaan keuangan negara pun disebut menjadi mirip dengan emiten atau perusahaan terbuka.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam acara penandatanganan prasasti penanda aset surat berharga syariah negara (SBSN) di kampus Institut Teknologi Kalimantan, Balikpapan (ITK), Kalimantan Timur. Pembangunan kampus tersebut menggunakan pembiayaan dari SBSN sebagai salah satu instrumen keuangan dalam APBN.

Dia bercerita bahwa penggunaan APBN itu membuat kampus ITK tercatat sebagai aset negara. Sri Mulyani pun kemudian bercerita bagaimana pengelolaan keuangan dan perbendaharaan negara yang berkaitan dengan berbagai pembangunan.

Menurut Sri Mulyani, aturan terkait pengelolaan keuangan negara itu terbit pada 2003 dan 2004, yakni melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sebelum terbitnya dua aturan tersebut, Indonesia masih menggunakan aturan warisan kolonial Belanda dalam pengelolaan APBN.

"Dua UU ini yang menjadi landasan pengelolaan keuangan modern di Indonesia. Karena sebelum adanya dua UU itu, Indonesia yang sudah lahir semenjak 1945 sampai dengan 2003 keuangan negaranya diatur oleh UU masa penjajahan Belanda, namanya UU ICW," ujar Sri Mulyani pada Rabu (5/1/2022).

ICW merupakan singkatan dari Indische Comptabiliteitswet. Beleid itu menjadi pedoman pelaksanaan keuangan negara sejak Indonesia merdeka pada 1945 dan terus berlaku hingga 2003.

Menurut Sri Mulyani, perubahan aturan dari ICW menjadi UU 17/2003 tak lepas dari krisis moneter yang menimpa Indonesia pada 1997—1998. Menurutnya, krisis selalu menjadi momentum untuk mereformasi kebijakan dan fondasi perekonomian.

"Semenjak itu, maka kita mulai mengelola keuangan negara, termasuk aset-aset negara. Dimasukkan ke dalam buku, diregister, divaluasi, kemudian dilaporkan, diaudit BPK, dan disampaikan ke publik. Mirip seperti perusahaan yang listed, yang sudah go public," papar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper