Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Ekspor Batu Bara, Pengusaha Pelayaran Butuh Data Kebutuhan PLN

Pelaku pelayaran menunggu data kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) untuk menyusun strategi pengangkutan domestik pasca-pemerintah melarang ekspor komoditas tersebut.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku pelayaran menunggu data kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) untuk menyusun strategi pengangkutan domestik pasca-pemerintah melarang ekspor komoditas tersebut.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan bahwa sejauh ini kapal-kapal niaga berbendera Indonesia sudah cukup tersedia dan dapat memenuhi kebutuhan kegiatan di sektor batubara.

Kapal-kapal tersebut terdiri dari tug & barge, floating crane, dan bulk carrier. Khusus untuk angkutan batu bara PLN akan diangkut dengan menggunakan kapal tug & barge dan bulk carrier dengan berbagai ukuran.

Meski demikian, dia menyebutkan bahwa para pelaku pelayaran dalam negeri belum mendapatkan informasi dan data yang pasti berapa kebutuhan batu bara untuk PLN di bulan ini.

“Setelah ada konfirmasi dari PLN, baik volume dan jadwal pengapalannya, baru bisa kami petakan strategi pengangkutannya,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang kegiatan ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022. Kebijakan tersebut merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait terbatasnya pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM pun menginstruksikan seluruh pasokan batu bara yang berada di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan independent power producer (IPP).

Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menyebutkan bahwa pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat Nomor UM.006/25/20/DA-2021.

“Surat ini ditujukan kepada para direktur utama perusahaan angkutan laut nasional dan para direktur utama perusahaan nasional keagenan kapal,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen Sartoto mengatakan bahwa telah meminta para pihak terkait untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper