Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Ekspor Batu Bara, Pelaku Pelayaran Siapkan Angkutan Domestik

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara. Kebijakan yang dikeluarkan menindaklanjuti aturan Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara. 
Salah satu kegiatan PT RMK Energy Tbk. melakukan pemuatan batu bara ke tongkang. Perusahaan akan IPO di BEI dengan harga penawaran Rp160-Rp230.
Salah satu kegiatan PT RMK Energy Tbk. melakukan pemuatan batu bara ke tongkang. Perusahaan akan IPO di BEI dengan harga penawaran Rp160-Rp230.

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku pelayaran memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan kapal angkutan batu bara di wilayah domestik seiring dengan pemenuhan pasokan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pelarangan ekspor.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan kebijakan baru pada salah satu rantai pasok logistik akan berdampak kepada kegiatan rutin terkait lainnya.

Karena itu, dengan adanya kebijakan larangan ekspor batubara yang sifatnya mendadak akan berpengaruh terhadap banyak aktivitas. Mulai dari sektor tambang, sektor transportasi dan logistik, operasi di pelabuhan hingga sampai kepada konsumen.

Saat ini pun pelaku usaha yang terkait sedang melakukan evaluasi dan mempelajari dampak kebijakan pelarangan ekspor batu bara, sekaligus mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. 

"Namun, dengan adanya pemenuhan kebutuhan pasokan batubara kepada PLN yang cukup besar dan dalam jangka waktu yang relatif pendek, maka diperkirakan ada kebutuhan kapal angkutan batubara yang meningkat khususnya di domestik," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Adapun, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara. Kebijakan yang dikeluarkan menindaklanjuti aturan Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara. 

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021.

"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," ujarnya.

Dengan adanya surat ini, maka diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen Sartoto mengatakan  telah meminta para pihak terkait untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper