Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan PPKM, Ini Syarat Perjalanan Laut dan Darat per Januari 2022

Aturan perjalanan darat dan laut menggunakan transportasi publik tercantum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). Menurut data UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Terminal Bekasi, pemudik tujuan Sumatera dan Jawa jelang Hari Raya Idul Adha pada PPKM Darurat mengalami penurunan 70 persen dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 250 orang per hari. /Antara Foto-Fakhri Hermansyah-wsj.rn
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). Menurut data UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Terminal Bekasi, pemudik tujuan Sumatera dan Jawa jelang Hari Raya Idul Adha pada PPKM Darurat mengalami penurunan 70 persen dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 250 orang per hari. /Antara Foto-Fakhri Hermansyah-wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan perjalanan terbaru mulai 3 Januari 2022 dengan merujuk ke SE Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 No.22/2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan SE Satgas No.24/2021 telah berakhir masa berlakunya pada 2 Januari 2022.

"Saat ini, kami tak lagi merujuk ke SE No.24/2022 tapi SE No.22/2021. Karena SE No.24/2022 hanya berlaku selama nataru. SE 24/2022 telah selesai pada 2 Januari 2022," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Lalu, apa saja aturan perjalanan terbaru di transportasi publik yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)?

Berikut ini aturan perjalanan terbaru darat, laut, dan kereta api antarkota dengan merujuk kepada SE Satgas Nomor 22/2021. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.

Adapun, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.1/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

Dalam salinan Inmendagri tersebut, setidaknya ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper