Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Masih Nunggak Klaim RS, Layanan Pasien Covid-19 di Hermina (HEAL) Tidak Terganggu

Emiten rumah sakit PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) memastikan keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak berdampak signifikan pada pelayanan kesehatan pasien.
RS Hermina Kemayoran./herminahospital.com
RS Hermina Kemayoran./herminahospital.com

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten rumah sakit PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) memastikan keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak berdampak signifikan pada pelayanan kesehatan pasien.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan terdapat 468.611 kasus klaim perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit yang belum rampung dibayarkan sepanjang 2021.

Adapun, nilai klaim perawatan pasien Covid-19 itu mencapai Rp22,99 triliun yang mayoritas berasal dari rumah sakit swasta dan milik pemerintah daerah.

“Klaim dari Kemenkes masih ada yang belum terbayar, tapi tidak berdampak signifikan bagi pelayanan pada pasien,” kata Presiden Direktur HEAL Hasmoro melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/1/2022).

Hasmoro mengatakan, perseroan bakal tetap mempersiapkan kapasitas perawatan pasien Covid-19 seperti gelombang pandemi kedua di pertengahan tahun lalu untuk menghadapi potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron beberapa waktu terakhir.

“Kesiapan sama dengan pelayanan seperti pandemi gelomang kedua yang lalu,” tuturnya.

HEAL mengelola 41 rumah sakit dengan ketersediaan 5.277 tempat tidur hingga Maret 2021. Memulai sebagai rumah sakit kehamilan dengan spesialisasi ibu dan anak dan mulai mengadopsi layanan Jaminan Kesehatan Negara (JKN), serta dapat 100 persen dilakukan di seluruh jaringan rumah sakitnya.

Guna mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19, HEAL melakukan sejumlah langkah mulai dari penambahan tempat tidur hingga berpartisipasi dalam Vaksinasi Gotong Royong.

Emiten bersandi HEAL itu juga menambah kapasitas tempat tidur khusus Covid-19 yang sejak Juni 2021 disiapkan 1.500 tempat tidur, ditambah dengan 800 tempat tidur menjadi 2.300 tempat tidur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah mengatakan, tunggakan pembayaran klaim itu sebagian besar disebabkan karena alasan kelengkapan dokumen yang tidak memadai dari rumah sakit terkait.

Istilahnya, penundaan pembayaran klaim itu mayoritas karena masalah dispute yang dilaporkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Sebagian besar dispute itu sebenarnya bisa dibayarkan kalau dilihat, dispute ini misalnya pasien konfirmasi, tapi tidak ada dokumen hasil laboratoriumnya. Jadi kelengkapan dokumen itu kadang tidak cocok dengan klaimnya,” kata Siti melalui sambungan telepon, Selasa (4/1/2022).

Kendati demikian, Siti mengatakan, realisasi pembayaran klaim kepada rumah sakit rujukan Covid-19 itu relatif sudah berjalan optimal.

Berdasarkan data yang diterima Bisnis, posisi klaim sampai tanggal 24 Desember mencapai Rp85,67 triliun dari 1,61 juta kasus. Dari jumlah klaim itu, Kemenkes sudah membayar sebesar Rp62,67 triliun atau rampung melunasi 1,14 juta kasus hingga akhir 2021.

Sementara itu, terdapat 149.739 klaim dengan nilai mencapai Rp5,49 triliun pada 2020 tidak bisa dibayarkan. Alasannya, 70 persen klaim yang ditarik hingga 2021 dikategorikan dispute, dan 30 persen lainnya kedaluwarsa.

“Kedaluwarsa itu rumah sakit diberi tenggat 14 hari untuk mengumpulkan dokumen, kadang ada rumah sakit yang terlambat, dia itu tidak bisa dibayar dan disebut kedaluwarsa,” kata dia.

Ihwal sisa tagihan yang belum lunas pada tahun anggaran 2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memerintahkan jajarannya untuk segera membayar klaim rumah sakit yang layak hingga triwulan pertama tahun ini.

Harapannya, pembayaran klaim itu dapat membantu kinerja rumah sakit di tengah potensi meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron pada awal tahun ini.

“Kemarin Pak Menkes minta triwulan satu ini sudah mulai dikerjakan, mudah-mudahan tidak terjadi [lonjakan kasus],” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper