Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Begini Respons Indika Energy (INDY)

PT Indika Energy Tbk. (INDY) menanggapi pelarangan ekspor batu bara yang dilakukan oleh pemerintah sepanjang 1–31 Januari 2022. Perusahaan menyebut kebijakan tersebut berpotensi mengganggu peran Indonesia sebagai eksportir batu bara.
Aktivitas kontrak pertambangan PT Petrosea Tbk. Anak usaha Indika Energy ini memiliki pengalaman 48 tahun di bidang kontraktor pertambangan./petrosea.com
Aktivitas kontrak pertambangan PT Petrosea Tbk. Anak usaha Indika Energy ini memiliki pengalaman 48 tahun di bidang kontraktor pertambangan./petrosea.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Indika Energy Tbk. (INDY) menanggapi pelarangan ekspor batu bara yang dilakukan oleh pemerintah sepanjang 1–31 Januari 2022. Perusahaan menyebut kebijakan tersebut berpotensi mengganggu peran Indonesia sebagai eksportir batu bara.

Indika Energy melakukan aktivitas produksi dan ekspor batu bara melalui anak usahanya Kideco Jaya Agung dan Multi Tambangjaya Utama. Kedua perusahaan tersebut menargetkan produksi 2021 masing-masing 35,7 juta ton dan 1,6 juta ton.

“Kebijakan ini bisa berpengaruh pada industri batu bara secara keseluruhan,” kata Head of Corporate Communications Indika Energy Ricky Fernando kepada Bisnis, Senin (3/1/2022).

Dia mengatakan, Kideco Jaya Agung telah mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Kebijakan itu mengharuskan pelaku usaha mengalokasikan 25 persen dari total produksi batu bara tahunannya untuk kepentingan dalam negeri.

Adapun, Kideco telah memenuhi ketentuan DMO pada 2021 sebesar 34 persen dari total produksi. Artinya, dengan target produksi 35,7 juta ton, Kideco telah memenuhi ketentuan pemerintah dengan capaian pemenuhan dalam negeri 12,1 juta ton.

Selain itu, kebijakan itu pun diharapkan tidak memengaruhi peran Indonesia sebagai salah satu eksportir batu bara.

Apabila implementasi larangan ekspor berkepanjangan, kata dia, pihaknya khawatir bisa memberi dampak domino bagi industri tersebut.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan larangan ekspor batu bata hingga 31 Januari 2022. Larangan itu untuk menjamin pasokan batu bata dalam negeri memadai seiring defisit stok di pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) maupun independent power producer (IPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper