Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Tambang Ingin Pasok Batu Bara ke PLN? Ini Solusinya

Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menawarkan fasilitasi bagi pelaku usaha yang belum terhubung dengan PLN untuk menjalin kontrak jangka panjang.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) membantu mefasilitasi pelaku usaha terhubung dengan PT PLN (Persero) guna membantu mengatasi krisis pasokan batu bara domestik.

Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengatakan langkah itu merupakan hasil rapat para pemasok dengan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah tersebut demi memastikan kecukupan pasokan batu bata pada PLTU.

Sejauh ini dia mendapati sejumlah perusahaan tambang telah menghubungi asosiasi untuk membantu pemenuhan pasokan batu bata ke pembangkit listrik tenaga uap milik perusahaan setrum maupun independent power producer (IPP).

"Kami ingin membantu pelaku usaha. Ada yang [barangnya] sudah dikapal, kita geser [ke pembangkit PLN atau IPP]. Ada yang sudah siap ekspor" katanya kepada Bisnis, Minggu (2/1/2022).

Dalam akun sosial media, Aspebindo menawarkan fasilitasi bagi pelaku usaha yang belum terhubung dengan PLN untuk menjalin kontrak jangka panjang dengan perusahaan itu.

Hal ini diumumkan asosiasi seiring dengan jadwal rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) akan ditandatangani pemerintah paling lambat 2 Januari untuk mengakses laporan hasil verifikasi (LHV) dan Minerba Online Monitoring System (MOMS)

"Aspebindo siap memfasilitasi pengusaha yang belum memiliki kontrak kerjasama dengan PLN untuk memulai hubungan dagang jangka panjang demi kedaulatan energi nasional," katanya.

Asosiasi juga menyebarkan kontak bagi pelaku usaha yang ingin memasok batu bara ke PLN melalui 085930319744.

"Harus saya cek ke tim [jumlah pelaku usaha yang telah menghubungi asosiasi]. Tapi yang menghubungi saya sudah ada 2 pelaku usaha. Nanti kami cek lagi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. 

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengatakan bahwa larangan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada 20 pembangkit listrik tenaga uap berbahan batu bara. 

"Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt [MW] akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," katanya. 

Pemerintah berjanji akan kembali mengizinkan ekspor komoditas emas hitam apabila pasokan batu bara sudah dipenuhi. Kementerian akan mengevaluasi kebijakan ini pada 5 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper