Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, PLN Dapat Kepastian

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor baru bara sepanjang 1–31 Januari 2022. Langkah ini disebut untuk memastikan stok bahan bakar batu bara untuk pembangkit PLTU.
PLTU Jawa 8. /PLN
PLTU Jawa 8. /PLN

Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) mendapat jaminan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik seiring larangan ekspor batu bara yang diambil pemerintah. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor baru bara sepanjang 1–31 Januari 2022. Langkah ini disebut untuk memastikan stok bahan bakar batu bara untuk pembangkit PLTU.

“Untuk kelancaran di awal tahun,” kata Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo kepada Bisnis, Minggu (2/12/2022). 

Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk menjaga keandalan listrik nasional dan melindungi kepentingan nasional. 

Pemerintah kata dia telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK. 

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN. 

"Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memastikan kebutuhan energi primer PLN khususnya batu bara dapat terpenuhi. Berkat dukungan ini, potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari," katanya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (2/1/2022). 

Lebih lanjut, kebijakan ini akan dimanfaatkan perseroan untuk mencapai standar cadangan pasokan batu bata konsolidan minimal 20 HOP (hari operasi). 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengatakan bahwa larangan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada 20 pembangkit listrik tenaga uap berbahan batu bara. 

"Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt [MW] akan padam. Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional," katanya. 

Pemerintah berjanji akan kembali mengizinkan ekspor komoditas emas hitam apabila pasokan batu bata sudah dipenuhi. Kementerian akan mengevaluasi kebijakan ini pada 5 Januari 2022. 

Ridwan menegaskan bahwa pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batubara ke PLN. 

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

"Dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35. metrik ton atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper