Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Batu Bara Disetop, PLN Jamin Ketersediaan Listrik 10 Juta Pelanggan

Seretnya ketersediaan batu bara di dalam negeri untuk produksi listrik membuat pemerintah harus menghentikan sementara ekspor batu bara.
Kegiatan bongkar muat batu bara di area pertambangan PT Mitrabara Adiperdana Tbk./mitrabara
Kegiatan bongkar muat batu bara di area pertambangan PT Mitrabara Adiperdana Tbk./mitrabara

Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) mengapresiasi langkah pemerintah memastikan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik dalam negeri. Kebijakan ini akan memberitkan kepastian penyediaan listrik bagi 10 juta pelanggan.

Kementerian ESDM resmi melarang ekspor batu bata sepanjang 1 - 31 Januari 2022 seiring dengan kondisi keterbatasan pasokan batu bata untuk pembangkit listrik baik milik PLN maupun independent power producer (IPP).

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk menjaga keandalan listrik nasional dan melindungi kepentingan nasional.

Pemerintah, kata dia, telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.

"Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memastikan kebutuhan energi primer PLN khususnya batu bara dapat terpenuhi. Berkat dukungan ini, potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari," katanya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (2/1/2022).

Lebih lanjut, kebijakan ini akan dimanfaatkan perseroan untuk mencapai standar cadangan pasokan bayi bata konsolidan minimal 20 HOP (hari operasi).

Selain itu, pembangkit listrik PLN saat ini telah siap menerima pasokan batu bara. Perseroan akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan terkait rantai pasok batu bara.

"Sebagai pelaksana dari kebijakan Pemerintah di sektor kelistrikan, PLN akan menjalin kolaborasi dan koordinasi dengan semua pihak, sehingga kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah dapat dilaksanakan dengan tempo sesingkat dan seefektif mungkin," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengatakan bahwa larangan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada 20 pembangkit listrik tenaga uap berbahan batu bara.

"Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt [MW] akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," katanya. 

Pemerintah berjanji akan kembali mengizinkan ekspor komoditas emas hitam apabila pasokan batu bata sudah dipenuhi. Kementerian akan mengevaluasi kebijakan ini pada 5 Januari 2022.

Ridwan menegaskan bahwa pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batubara ke PLN.

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Kondisi menyebabkan pasokan batu bara pada mengalami defisit. Menurutnya, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper