Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Surati Gubernur yang Tetapkan UMP Tak Sesuai Aturan Pengupahan

Menaker Ida Fauziyah menyurati gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyurati gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Surat itu juga ditujukan kepada kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota yang tidak berpedoman pada PP tersebut.

“Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui siaran pers, Sabtu (1/1/2022).

Surat itu, kata Putri, menekankan kepada para gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait dengan pengupahan.

“Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," kata dia.

Putri menuturkan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggugat revisi UMP DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan Anies melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, PP No.36/2021 tentang Pengupahan, Pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai UMP.

"Selain itu, revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan upah minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada 21 November 2021," kata Hariyadi di kantor Apindo Jakarta dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (20/12/2021).

Lebih lanjut, dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Daerah unsur pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper