Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Syarat Naik Pesawat saat Libur Tahun Baru 2022

Kemenhub mengatur syarat naik pesawat saat libur Tahun Baru 2022.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengatur syarat perjalanan orang yang menggunakan transportasi udara saat libur Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran No. 111/2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan Surat Edaran ini berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara, vaksinasi dosis lengkap dan negatif Rapid Test Antigen [maksimal 1x24 jam] wajib ditunjukkan. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," ujar Novie dalam siaran pers, Jumat (17/12/2021).

Sementara bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, tambah Novie, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Namun, lanjut dia, syarat vaksin dosis lengkap dan antigen ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Adapun, untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR [maksimal 3x24 jam],” sambung Novie.

Selama periode tahun baru ini, Novie juga menyebut tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight). Namun, dia menghimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Dia juga meminta Penyelenggara Bandara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

"Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper