Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Mesti Perluas SPKLU Fast Charging

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mendorong PT PLN (Persero) maupun swasta memperluas pengembangan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) fast charging untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Menteri BUMN Erick Thohir di Bali meninjau SPKLU PLN untuk pengisian energi mobil listrik./Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir di Bali meninjau SPKLU PLN untuk pengisian energi mobil listrik./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mendorong PT PLN (Persero) maupun swasta memperluas pengembangan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) fast charging untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Dia menilai bahwa perluasan jangkauan stasiun pengisian cepat atau fast charging station di jaringan jalan dan antar-kota maupun antar-provinsi akan berdampak pada meningkatnya minat masyarakat memiliki kendaraan listrik.

“Pembangunan SPKLU di wilayah perkotaan memang bagus juga, tapi pengguna mobil listrik punya opsi slow charging di rumah. Jadi yang yang perlu diperbanyak di kota adalah SPKLU tipe fast charging,” katanya kepada Bisnis, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, upaya perluasan SPKLU yang telah dilakukan selama ini dinilai patut diapresiasi. Langkah tersebut diyakini akan mengurangi terbatasnya jangkauan masyarakat terhadap stasiun pengisian maupun penukaran baterai untuk kendaraan listrik.

“Perlu dilakukan optimasi lokasi SPKLU dan menghindari tumpang tindih, sehingga ada SPKLU yang tidak cost effective dan merugi,” terangnya.

Teranyar, PT PLN (Persero) berencana membangun 21 unit SPKLU baru di berbagai lokasi strategis untuk menunjang pergelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali tahun depan.

PLN juga menargetkan ajang tersebut dapat menjadi showcase penggunaan mobil listrik sebagai langkah nyata dalam transisi energi.

Adapun, 21 unit SPKLU bertipe fast charging dibangun pada 15 shelter di Bali. Proyek itu ditargetkan dapat beroperasi pada Maret 2022. Dari total 21 unit fast charging, 12 unit di antaranya merupakan tipe 25 kilo Watt (kW), sedangkan 9 unit lainnya tipe 50 kW.

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury menyebut gelaran KTT G20 menjadi satu kesempatan Indonesia untuk menunjukkan komitmen terhadap penurunan emisi pada dunia.

“Kami berharap dengan SPKLU ini tidak hanya untuk kelancaraan KTT G20, namun juga sebagai pemicu dalam mendorong masyarakat untuk menggunakan KBLBB,” katanya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Bali akan menjadi model bagi wilayah lainnya untuk membangun infrastruktur SPKLU sebagai bentuk kemudahan akses pengisian energi listrik bagi pengguna kendaraan listrik.

“5 SPKLU [di Bali] sudah mulai proses pekerjaan, dan insyaallah Januari sudah bisa digunakan masyarakat. Sisanya diperkirakan selesai Maret 2022,” kata Darmawan.

Sementara itu, PLN tercatat telah membangun 67 unit SPKLU di 45 lokasi pada 21 kota. Pada tahun depan, perseroan membidik pendirian sedikitnya 40 unit SPKLU. Namun angka tersebut diperkirakan terus meningkat seiring dengan minat swasta dalam pengembangan stasiun pengisian ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 187 unit SPKLU dan 153 unit stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) telah dibangun dan beroperasi di dalam negeri hingga September 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa DKI Jakarta memiliki jumlah SPKLU paling banyak dibandingkan dengan daerah lain, yakni 83 unit dengan 63 lokasi per September 2021.

Untuk mendukung ekosistem ini, pemerintah telah menebar sejumlah insentif seperti pemberian tarif curah Rp714 per kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimum Rp2.467 per kWh.

Kemudian juga keringanan biaya penyambungan atau jaminan langganan tenaga listrik. Insentif lainnya berupa pembebasan rekening minimum selama 2 tahun untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).

Terkait perizinan berusaha, Kementerian ESDM juga memberi kemudahan dalam penetapan wilayah usaha untuk SPKLU. Proses tersebut tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah, melainkan hanya dokumen lahan atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper