Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bye Shortfall! Ini Data Penerimaan Pajak dalam 17 Tahun Terakhir

Pada 2009-2020 terjadi shortfall dengan rata-rata penerimaan pajak 90,4 persen. Pada tahun ini, penerimaan pajak berhasil melampaui target.
Karyawan beraktivitas di DJP, Jakarta. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Karyawan beraktivitas di DJP, Jakarta. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bisnis.com, JAKARTA — Rantai shortfall atau penerimaan pajak di bawah target yang terus terjadi selama 12 tahun berakhir pada 2021, ketika target tercapai lima hari sebelum tahun ini berakhir.
Pada Minggu (26/12/2021), Indonesia berhasil mencatatkan penerimaan pajak Rp1.231,87 triliun. Jumlah itu mencapai 100,19 persen atau melampaui target yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.
Melalui capaian itu, untuk pertama kalinya sejak 12 tahun lalu Indonesia lepas dari rantai shortfall pajak. Capaian tersebut justru terjadi di tengah pandemi Covid-19, ketika kondisi perekonomian tertekan dan penerimaan negara diperkirakan akan terkoreksi.
Indonesia terakhir mengalami penerimaan pajak di atas target pada 2008, yakni mencapai 106,8 persen. Namun, perolehan itu pun tidak terjadi secara berturut-turut karena terdapat shortfall pada 2005–2007.
Selama masa shortfall dalam 12 tahun terakhir, capaian penerimaan pajak berada di rentang 81,6 persen—97,4 persen. Rata-rata capaian penerimaan pajaknya adalah 90,4 persen dan median 92,05 persen. 
Berikut catatan kinerja penerimaan pajak sejak 2004:
- 2021*: 100,19 persen
- 2020: 89,3 persen
- 2019: 84,4 persen
- 2018: 92,2 persen
- 2017: 89,7 persen
- 2016: 81,6 persen
- 2015: 81,9 persen
- 2014: 91,9 persen
- 2013: 92,5 persen
- 2012: 94,5 persen
- 2011: 97,4 persen
- 2010: 95 persen
- 2009: 94,4 persen
- 2008: 106,8 persen
- 2007: 98,3 persen
- 2006: 96,3 persen
- 2005: 98,2 persen
- 2004: 100,4 persen
*per 26 Desember 2021
Dosen senior Universitas Indonesia Chatib Basri menilai bahwa kinerja penerimaan pajak 2021 terjadi berkat kenaikan harga komoditas dan energi. Selain mendongkrak neraca perdagangan, kondisi itu pun turut memengaruhi catatan penerimaan pajak.
"Apresiasi untuk pencapaian penerimaan pajak 2021. Benar bahwa pencapaian ini banyak didorong oleh harga komoditas dan energi yang tinggi seperti 2008," tulis Chatib Basri dalam cuitan di akun Twitternya, @ChatibBasri pada Selasa (28/12/2021).
Sementara itu, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa capaian penerimaan pajak 2021 lebih baik kondisinya daripada 2008. Kinerja positif saat pandemi Covid-19 menjadi capaian besar dalam penerimaan pajak.
"Alasannya, pada 2021 ini kita masih berada di masa pandemi. Seperti kita ketahui, gelombang varian delta sempat menahan pertumbuhan penerimaan pajak menjadi lebih moderat pada awal pertengahan tahun," ujar Fajry pada Selasa (28/12/2021).
Lebih lanjut, menurutnya, perolehan pajak pada 2008 yang melebihi target sangat terbantu oleh program sunset policy. Sementara itu, pada 2021 belum terdapat berbagai dukungan penerimaan karena program pengungkapan sukarela (PPS)—yang sering disebut tax amnesty jilid II—baru berlaku pada 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper