Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Jilid II Berlaku Pekan Depan, Begini Kata Kadin

Menurut Kadin, sosialisasi kepada kalangan pengusaha dapat menentukan tingginya keikutsertaan dalam PPS.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid/Kadin.id
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid/Kadin.id
Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan bahwa kalangan pengusaha merespons positif berlakunya program pengungkapan sukarela (PPS) pada pekan depan atau 1 Januari 2022. Program itu membuka kesempatan pelaku usaha untuk melaporkan asetnya yang belum masuk surat pemberitahuan tahunan atau SPT.

Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menjelaskan bahwa pihaknya bersama dunia usaha mengapresiasi program PPS dan payung regulasinya, yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan itu memberikan sentimen positif terhadap iklim bisnis di Indonesia, juga bagi keuangan negara.
Menurut Arsjad, kepercayaan kepada pemerintah mendasari antusiasme pelaku usaha terhadap PPS. Dia pun berharap program PPS yang mulai pada pekan depan dapat berjalan dengan baik dan optimal.
"Seiring besarnya kepercayaan masyarakat dan dunia usaha pada pemerintah saat ini, juga konsistensi Kementrian Keuangan dalam penerapan tax amnesty sebelumnya, membuat dunia usaha bersemangat menyambut pelaksanaan program ini pada Januari 2022 mendatang," ujar Arsjad pada Jumat (24/12/2021).
Menurutnya, sosialisasi kepada kalangan pengusaha menjadi penting agar partisipasi dalam PPS maksimal. Salah satu poin sosialisasi yang penting diketahui kalangan pengusaha adalah mekanisme pelaporan melalui sistem digital.
"Melalui upaya sosialisasi bagi kalangan pengusaha kami berharap partisipasi teman-teman akan baik," ujar Arsjad.
Dia berharap bahwa UU HPP dapat mereformasi sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif dan akuntabel. Reformasi itu pun dapat mendorong fiskal menjadi instrumen kebijakan yang menciptakan keadilan, berkepastian hukum, dan tidak membuat distorsi berlebihan terhadap pemulihan perekonomian.
 
Kadin pun meyakini bahwa UU HPP dapat mendorong wajib pajak menjadi lebih patuh, sehingga perpajakan dapat semakin mendukung APBN yang sehat dan berkelanjutan. Reformasi perpajakan menjadi penting menurutnya karena regulasi harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan aktivitas dunia usaha yang semakin kompleks.
PPS atau 'tax amnesty jilid II' akan berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 atau selama enam bulan. Program itu memungkinkan wajib pajak menyampaikan secara sukarela atas harta yang belum masuk dalam pengungkapan program pengampunan pajak 2016–2017, maupun dalam SPT tahun 2020.
Terdapat dua kebijakan dalam PPS, yakni:
Pertama, peserta program pengampunan pajak 2016–2017, dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh Final sebesar:
A. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
B. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
C. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), dan hilirisasi sumber daya alam (SDA), serta energi baru dan terbarukan (EBT)
Kedua, wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta pengampunan pajak, dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016–2020, dapat mengungkapkan harta bersih 2016–2020 tapi belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh 2020, dengan membayar PPh Final sebesar:
A. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
B. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
C. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN serta hilirisasi SDA dan EBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper