Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAMRI Buka Rute Jakarta-Semarang, Tarif Rp190.000

DAMRI kini resmi menyediakan layanan angkutan antarkota rute Jakarta–Semarang yang akan beroperasi melalui jalan tol. Rute baru itu akan beroperasi setiap hari dengan tarif Rp190.000.
Bus Damri. /DAMRI
Bus Damri. /DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA – DAMRI kini resmi menyediakan layanan angkutan antarkota rute Jakarta–Semarang yang akan beroperasi melalui jalan tol. Rute baru itu akan beroperasi setiap hari dengan tarif Rp190.000.

Corporate Secretary DAMRI Sidik Pramono mengatakan, hadirnya layanan tersebut merupakan upaya perusahaan dalam menyediakan transportasi aman, nyaman, dan selamat untuk mendukung mobilitas masyarakat di kawasan Semarang dan Jakarta.

Selain itu, rute Jakarta–Semarang akan dioperasikan dengan tujuan meningkatkan animo masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi umum, khususnya DAMRI, sehingga dapat mewujudkan program pemulihan ekonomi nasional yang digaungkan pemerintah.

“Rute yang dilayani ini merupakan bentuk komitmen DAMRI dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, disertai dengan para petugas yang telah divaksinasi Covid-19,” kata Sidik, Selasa (21/12/2021).

Dia memerinci, jadwal operasional rute Jakarta–Semarang tersedia setiap hari dengan keberangkatan dari Pool DAMRI Kemayoran pukul 19.30 WIB dan dari Kantor DAMRI Divisi Regional II, Jalan Empu Tantular Bandarharjo pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, lanjutnya, dari Kantor DAMRI Cabang Semarang pukul 19.15 WIB. Untuk tarifnya, DAMRI menawarkan harga tiket Rp190.000 per orang, dengan jaminan kualitas layanan yang baik bagi pelanggan.

“Seluruh operasional DAMRI dijalankan dengan tetap memperhatikan keselamatan, kesehatan, keamanan, ketepatan, dan kenyamanan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan, berkaitan dengan syarat perjalanan di masa Nataru 2022, DAMRI menerapkan ketentuan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24/2021.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama melalui aplikasi PeduliLindungi, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper