Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Pengamat Soroti Masalah Penerapan Sistem Perizinan Berusaha OSS-RBA

Konsep OSS RBA dinilai tidak implementatif karena harus menetapkan risiko di setiap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang jumlahnya banyak.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna menilai konsep sistem perizinan berusaha berbasis risiko, atau yang terwujud dalam Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (OSS-RBA) tidak implementatif.

Pada webinar Indef berjudul Undang-Undang Cipta Kerja di Persimpangan Jalan, Senin (20/12/2021), Ariyo mengatakan konsep OSS RBA tidak implementatif karena harus menetapkan risiko di setiap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang jumlahnya banyak.

Berdasarkan situs resmi oss.go.id, saat ini ada total 1.790 kode KBLI. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No.2/2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan pena,bahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017.

"Setelah kami lakukan hasil studi singkat bahwa konsep perizinan berbasis risiko ini tidak implementatif sebab harus menetapkan risiko di setiap KBLI yang banyak, ada ribuan, sedangkan dalam satu KBLI di satu lokasi belum tentu memiliki tingkat risiko yang sama," jelasnya, Senin (20/12/2021).

Adapun, pasal 7 ayat (1) dan (7) UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah;  kegiatan usaha berisiko menengah dan; kegiatan usaha berisiko tinggi.

Hal ini bukan pertama kali penerapan OSS mendapatkan kritik. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sebelumnya sempat menyoroti adanya potensi tumpang tindih pada peraturan turunan UU Cipta Kerja tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menyebut pendelegasian ketentuan-ketentuan teknis penerapan OSS-RBA dari Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 ke sejumlah peraturan menteri, berpotensi untuk menyebabkan tumpang tindih.

Armand mencatat seharusnya pengaturan alur izin dan teknis berusaha harusnya cukup diatur sampai PP saja. Dia juga menilai sejumlah PP turunan UU Cipta Kerja belum solid dan tidak mengatur jelas terkait dengan syarat dan jangka waktu perizinan.

"Bagi kami di KPPOD, ini menjadi ruang potensi tumpang tindih peraturan di masa depan. Karena, antara peraturan menteri satu dan lainnya, bisa saja saling bertentangan terkait dengan proses izin berusaha," tutur Armand pada webinar, Selasa (23/11/2021).

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun mengakui penerapan OSS belum optimal. Hal itu bahkan sempat dinyatakannya di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada suatu acara di Jakarta, Bahil mengungkap ada kementerian/lembaga yang belum mau memasang OSS-RBA. Demikian pula, penerapan OSS-RBA di daerah masih bermasalah.

"Kemarin saya katakan di peluncuran [OSS RBA] sudah 80 persen, sekarang baru 90 persen," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper