Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI Direvisi, Pengusaha Klarifikasi ke Kemenaker

Kenaikan UMP 2022 yang mulanya ditetapkan di angka 0,85 persen berubah menjadi 5,1 persen ketika sejumlah serikat buruh melayangkan protes.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi kepastian dan klarifikasi mengenai kebijakan revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penyesuaian upah terbaru yang diumumkan Anies pada Sabtu (18/12/2021) tercatat tak mengikuti formula penghitungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kenaikan UMP 2022 yang mulanya ditetapkan di angka 0,85 persen berubah menjadi 5,1 persen ketika sejumlah serikat buruh melayangkan protes.

Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Sarman Simanjorang mengatakan Anies telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan sebelum merevisi besaran kenaikan UMP. Surat tertanggal 22 November itu berisikan pernyataan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan memerlukan perubahan.

Sarman mempertanyakan apakah surat tersebut telah direspons oleh Menteri Ketenagakerjaan, sehingga memungkinkan diambilnya keputusan mengubah persentase kenaikan upah. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menetapkan 21 November 2021 sebagai batas penetapan UMP 2022.

“Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP,” kata Sarman ketika dihubungi, Minggu (19/12/2021).

Meski menghormati iktikad baik Pemprov DKI Jakarta yang menampung suara warganya mengenai upah, Sarman menilai penetapan UMP tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Dalam PP No. 36/2021, setidaknya terdapat 10 data yang dipakai dalam formula penyesuaian upah, sedangkan Pemprov DKI Jakarta hanya memakai data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam angka revisi kenaikan UMP 2022.

“Kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” katanya.

Sarman mengatakan penyesuaian UMP 2022 DKI Jakarta perlu dipastikan segera agar tak menimbulkan masalah berkepanjangan. Dia mengkhawatirkan bakal muncul gugatan dari dunia usaha yang justru bisa memengaruhi produktivitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper