Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAMRI Sediakan 1.679 Bus saat Nataru, Ini Syarat Perjalanannya

DAMRI senantiasa mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk, serta menerapkan jaga jarak konfigurasi seat 1-1.
DAMRI. /Kementerian BUMN
DAMRI. /Kementerian BUMN

Bisnis.com, JAKARTA – DAMRI menyediakan 1.679 bus yang telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (ramp check) dalam rangka melayani pelanggan saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Corporate Secretary DAMRI Sidik Pramono mengaku perusahaan akan mematuhi kebijakan pemerintah untuk menerapkan syarat perjalanan darat yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam rangka menyambut Nataru, DAMRI telah melakukan berbagai persiapan mulai dari penyediaan 1.679 armada bus yang telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan [ramp check] hingga pembukaan penjualan tiket periode 18 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022," kata Sidik, Jumat (17/12/2021).

Selaku operator bus yang sangat peduli terhadap keamanan dan keselamatan pelanggan, Sidik menegaskan DAMRI senantiasa mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk, serta menerapkan jaga jarak konfigurasi seat 1-1.

Sementara dia mengingatkan, syarat perjalanan yang berlaku saat Nataru nanti antara lain wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," ucapnya.

Bukan itu saja, pelanggan tersebut, tambah Sidik, juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian masih mengacu pada SE Satgas Covid-19 tersebut, untuk pelanggan DAMRI usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Khusus bagi pelanggan yang telah melakukan reservasi tiket namun ingin mengajukan refund atau reschedule, dapat mendatangi langsung loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan atau melalui email [email protected],” imbuh Sidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper