Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilar Kereta Cepat Jakarta Bandung Roboh, KCIC Tuntut Ini dari Kontraktor

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kontraktor Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) tingkatkan pengawasan usai insiden robohnya salah satu pilar di proyek tersebut.
Aktivitas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di salah satu tunnel atau terowongan di kawasan Tol Purbaleunyi KM 125, Cibeber, Cimahi Selatan, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Bisnis/Rachman
Aktivitas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di salah satu tunnel atau terowongan di kawasan Tol Purbaleunyi KM 125, Cibeber, Cimahi Selatan, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kontraktor Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) tingkatkan pengawasan usai insiden robohnya salah satu pilar di proyek tersebut.

Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menjelaskan, pihaknya telah meminta agar kontraktor meningkatkan pengawasan dan menggunakan metode pembongkaran dengan risiko minimum, serta pengawasan tinggi.

“Kami meminta agar insiden serupa bisa dicegah dan tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (17/12/2021).

Dari hasil investigasi terhadap enam pier atau pilar di DK 46 Karawang, Dwiyana menjelaskan, terdapat pergeseran alignment melebihi ambang batas yang ditentukan, sehingga diputuskan untuk melakukan pembangunan ulang terhadap keenam pier tersebut. Total pilar yang dibangun di seluruh proyek KCJB sendiri mencapai 2.880 unit.

Tujuan dari pembangunan ulang adalah memastikan konstruksi telah sesuai standar guna menjamin aspek quality dan keselamatan untuk operasional kereta api cepat.

Adapun, pembongkaran pilar pertama dilakukan sesuai dengan metode yang ditetapkan. Akan tetapi pada pembongkaran pilar kedua, pelaksanaan pembongkaran tidak menggunakan metode dan SOP, sehingga terjadi insiden.

“Sebagai sanksi tegas atas kejadian tersebut, kami meminta kontraktor untuk mengganti seluruh personel yang bertugas di section tersebut, dan tidak lagi dilibatkan pada proyek pembangunan KCJB,” terangnya.

KCIC secara tegas tidak menoleransi kelalaian dan perubahan desain konstruksi, serta mewajibkan kontraktor pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan pembangunan ulang.

Biaya dan kebutuhan pengerjaan ulang pun seluruhnya ditanggung oleh kontraktor, sehingga pengerjaan ulang ini tidak berpotensi menimbulkan biaya tambahan pada proyek KCJB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper