Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DBH Cukai Rokok 2022 Ditarget Rp3,87 Triliun, Berapa Alokasi untuk Sektor Kesehatan?

Kemenkeu menetapkan DBH CHT pada 2022 senilai Rp3,87 triliun. Jumlah itu terus meningkat dari 2021 senilai Rp3,47 triliun dan 2020 senilai Rp3,46 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani/Antara-Rosa Panggabean
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani/Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT pada 2022 dapat mencapai Rp3,87 triliun.

Seperempat dana itu dialokasikan untuk penanganan kesehatan dari dampak rokok, tetapi nilainya berpotensi lebih besar seiring perubahan ketentuan DBH CHT.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan DBH CHT pada 2022 senilai Rp3,87 triliun. Jumlah itu terus meningkat dari 2021 senilai Rp3,47 triliun dan 2020 senilai Rp3,46 triliun.

Berdasarkan ketentuan, 25 persen dari DBH CHT harus dialokasikan untuk bidang kesehatan, yakni penanganan dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat. Artinya, semakin bertambah DBH CHT maka anggaran untuk penanganan kesehatan itu pun semakin besar.

"Saat ini tentunya kami mendasarkan perkiraan sebesar angka di atas, yang tentunya baru dilaksanakan 1 Januari 2022," ujar Askolani kepada Bisnis, Rabu (15/12/2021).

Meskipun begitu, terdapat ruang penambahan alokasi dana penanganan kesehatan dalam DBH CHT, seiring berubahnya aturan mulai 2022. Pemerintah mengatur alokasi DBH CHT 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 25 persen untuk penegakan hukum menjadi lebih fleksibel.

Alokasi DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan jika anggarannya telah melebihi kebutuhan daerah. Sebelumnya, pengalihan hanya dapat terjadi di alokasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan alokasi awal, 25 persen dari DBH CHT 2022 atau sekitar Rp967 miliar akan dialokasikan untuk penanganan kesehatan. Berlakunya perubahan aturan membuat alokasi itu dapat bertambah seiring perkembangan kondisi.

"Untuk 25 persen alokasi di bidang kesehatan masih konsisten dengan perencanaan, nanti dalam pelaksanaannya akan terus kami pantau secara berkala," ujar Askolani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa mulai tahun depan, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen. Selain itu, terdapat kebijakan perubahan komposisi DBH CHT dari yang berlaku saat ini.

"Setiap fungsi ini tidak bisa dipindah-pindahkan pada 2021. Nanti, 2022 bisa dialihkan ke bidang kesehatan apabila dibutuhkan di situ," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Mulai 2022, alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan keterampilan kerja, serta pembinaan industri. Lalu, 30 persen lainnya untuk pemberian bantuan, dengan ketentuan yang sama seperti 2021 yakni dapat dialihkan ke bidang kesehatan.

Menurut Sri Mulyani, penyaluran dana untuk bidang kesehatan menjadi sangat penting karena cukai berfungsi untuk menjaga masyarakat dari barang-barang yang memiliki dampak negatif, seperti rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper