Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Cukai Rokok Bisa Jadi Bumerang untuk Pemerintah, Ini Sebabnya

Kenaikan CHT, sebagaimana terjadi setiap tahun, akan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan menaikkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau dinilai bisa menjadi bumerang bagi penerimaan negara.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan kenaikan CHT, sebagaimana terjadi setiap tahun, akan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal.

Sementara produksi rokok berpita cukai tertekan, konsumsi akan beralih ke rokok ilegal, sehingga potensi pemasukan tak masuk pundi-pundi negara.

"Kemunculan rokok ilegal yang sudah mulai besar dan berada di Jabodetabek, ini jadi backfire bagi pemerintah, dengan meningkatkan tarif cukai yang tinggi akan mendorong [peredaran] rokok ilegal," kata Andry saat dihubungi, Selasa (14/12/2021).

Survei rokok ilegal oleh Indodata yang diikuti 2.500 koresponden pada Agustus lalu menyatakan 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Artinya, sekitar 127,53 miliar batang yang beredar di masyarakat merupakan produk ilegal yang tidak membayar cukai ke pemerintah dan tidak mendapat jaminan keamanan dalam pembuatannya.

Berdasarkan jumlah konsumsi rokok ilegal per hari dari total konsumsi rokok, maka persentase yang dihasilkan menjadi 26,30 persen atau sebanyak 29.284 batang.

"Yang perlu dilakukan, pengawasan yang lebih ketat lagi. Tentu dengan personil yg tidak cukup besar, bagi Bea Cukai akan kesulitan di lapangan," ujarnya.

Adapun mengenai kenaikan CHT yang ditetapkan rata-rata 12 persen, dinilainya terlalu tinggi dan akan memberi tekanan yang cukup besar bagi industri yang belum mengalami pemulihan dari pandemi.

Sementara itu, dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan peredaran rokok ilegal meningkat dari 3 persen pada 2019 menjadi 4,9 persen pada 2020 dengan pelanggaran terbesar salah peruntukan.

Namun sebelum 2019, survei rokok ilegal menunjukkan tren penurunan, yakni 12,1 persen pada 2016 menjadi 10,9 persen pada 2017, 7,0 persen pada 2018, dan 3,0 persen pada 2019.

Kebijakan cukai pada 2020 yang mendorong disparitas harga makin jauh antara sigaret mesin dan tangan turut berkontribusi pada kenaikan salah peruntukan dan salah personalisasi.

Selain itu, jumlah penindakan rokok ilegal juga terus mengalami kenaikan, dari 2.374 pada 2016 menjadi 9.018 pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper