Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Cukai Rokok Diprediksi Berkisar 13-14 Persen

Pemerintah mematok target penerimaan negara yang cukup besar pada tahun depan. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan diperkirakan oleh ekonom berada di kisaran 13 persen—14 persen.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai bahwa pemerintah mematok target penerimaan negara yang cukup besar pada tahun depan. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).

"Saya perkirakan kenaikan cukai rokok 13 persen—14 persen, naik dari tahun lalu [2021 di angka 12,5 persen]," ujar Tauhid kepada Bisnis, Minggu (12/12/2021).

Menurutnya, proyeksi itu muncul dari tren yang terjadi beberapa waktu terakhir, yakni turunnya volume penjualan rokok. Penurunan semakin terasa saat pandemi Covid-19 karena daya beli masyarakat yang berkurang.

Proyeksi itu tercatat lebih tinggi dari kenaikan CHT dalam beberapa tahun terakhir, kecuali 2020 yang mencapai 23 persen. Kementerian Keuangan mencatat bahwa rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2018 adalah 10,04 persen, 2017 adalah 10,54 persen, dan 2016 di angka 11,19 persen.

Biasanya, pemerintah mengumumkan tarif cukai rokok pada akhir September atau awal Oktober. Namun, hingga saat ini pemerintah belum kunjung mengumumkan tarif CHT untuk 2022.

"Saya kira termasuk terlambat pengumuman [tarif] CHT pada Desember, karena kalau pengumumannya pada akhir tahun jadi menyulitkan pelaku industri," ujarnya.

Tauhid menjabarkan bahwa biasanya pelaku industri memborong pita cukai pada kuartal IV setelah mendapatkan tarif baru untuk tahun depan. Setelah itu, industri rokok dapat melakukan perhitungan penyesuaian harga setelah berlakunya tarif cukai baru.

"Saat ini mereka belum menyesuaikan tarif. Pada akhirnya, terlambatnya pengumuman tarif CHT membuat pelaku industri tidak membeli banyak [pita cukai], adjustment harga tidak terlalu banyak, pengaruhnya nanti berkurang penerimaan negara," ujar Tauhid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper