Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sederet Insentif dari PLN untuk Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) menebar sejumlah insentif untuk mempercepat penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di dalam negeri.
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik./Istimewa
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) menebar sejumlah insentif untuk mempercepat penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di dalam negeri.

Setidaknya ada tujuh stimulus yang diberikan PLN kepada pengguna kendaraan listrik. Pertama, insentif untuk penambahan daya listrik di rumah bagi pemilik kendaraan listrik pribadi maupun umum.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, penambahan daya sampai dengan 11 kilo volt ampere (kVA) atau fasa 1 biasanya dihargai sekitar Rp4,5 juta. Namun, penambahan daya bagi penggunaan kendaraan listrik ini hanya Rp150.000.

Kemudian, untuk penambahan daya 3 fasa atau sampai dengan 16,5 kVA umumnya dihargai Rp8 juta. PLN memberi insentif dengan hanya merogoh kocek sebesar Rp450.000.

“Ini yang kami gunakan untuk skema pemilik kendaraan, baik private maupun umum,” katanya webinar Misi Tekan Emisi Melalui Kendaraan Listrik-Insentif untuk Konsumen dalam Kebijakan Kendaraan Listrik, Senin (13/12/2021).

Insentif serupa juga diberikan kepada pemilik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan pemilik Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Kedua, PLN memberikan insentif pengecasan di rumah. Perusahaan setrum memberikan diskon 30 persen bagi pengguna home charging untuk mengisi daya listrik pada kendaraan pada pukul 22.00–05.00.

Ketiga, insentif tarif curah diberikan kepada pemilik SPKLU. Tarif curah diberikan pemerintah melalui PLN. Saat ini harga pembelian daya adalah Rp710 per kWh. Daya tersebut bisa dijual sampai dengan Rp2.400 per kWh. Selisihnya disebut menjadi modal untuk mengembalikan biaya pengadaan SPKLU.

Keempat adalah keringanan biaya penyambungan pasang baru. Kelima, insentif diskon biaya penyambungan tambah daya di luar ketentuan poin pertama. Keenam, insentif uang jaminan langganan (UJL) tenaga listrik, dan terakhir insentif pembebasan rekening minimum.

“Insentif pembebasan rekening minimum pemilik bagi pemilik instalasi private, untuk SPKLU dan SPBKLU. Jadi inilah insentif yang kami berikan untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat,” terangnya.

Di sisi lain, PLN juga menebar sejumlah program mendukung infrastruktur pengisian kendaraan listrik di Indonesia. Dimulai dengan layanan partnership SPKLU, home charging service, aplikasi Charge.IN, hingga battery Swap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper