Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Cukai Rokok 2022 Naik 12 Persen, Ini Rincian Harga per Bungkusnya

Harga rokok yang diproduksi dengan mesin naik lebih tinggi dibandingkan dengan rokok yang diproduksi dengan tangan.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2022 di angka 12 persen, tetapi khusus untuk produk sigaret kretek tangan atau SKT hanya naik 4,5 persen. Kenaikan tarif cukai berlaku berbeda-beda untuk setiap jenis atau golongan rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022 harus berada di rentang 10 persen—12,5 persen. Kementerian Keuangan pun menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok di angka 12 persen.

"Untuk SKT, Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah turut melakukan penyederhanaan golongan dalam penerapan tarif cukai. Namun, secara keseluruhan seluruh golongan mengalami kenaikan tarif cukai mulai dari 2,5 persen hingga 14,4 persen.

Menurut Sri Mulyani terdapat perbedaan kenaikan tarif cukai cukup tinggi antara rokok yang diproduksi dengan mesin dan rokok yang diproduksi dengan tangan. Hal tersebut, menurutnya, sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya.

Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus, atau 20 batang, pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen:

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)

SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)

SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)

Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)

SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)

SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)

SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)

SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)

SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)

SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper