Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Makin Tipis, RS Swasta Usul Kenaikan Tarif INA CBGs

ARSSI menyatakan indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit swasta belum mengalami kenaikan selama delapan tahun terakhir.  
Tenaga kesehatan mendorong brankar dari ruangan bekas isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Aisyiyah, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (26/8/2021). Rumah sakit setempat menutup ruang isolasi untuk pasien Covid-19 menyusul turunnya angka kasus Covid-19 di wilayah itu, sementara jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per 26/8/2021 sebanyak 29 orang, lima orang diantaranya dirawat dan 24 orang isolasi mandiri./Antara
Tenaga kesehatan mendorong brankar dari ruangan bekas isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Aisyiyah, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (26/8/2021). Rumah sakit setempat menutup ruang isolasi untuk pasien Covid-19 menyusul turunnya angka kasus Covid-19 di wilayah itu, sementara jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per 26/8/2021 sebanyak 29 orang, lima orang diantaranya dirawat dan 24 orang isolasi mandiri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) meminta pemerintah untuk menaikan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran.

Usulan tersebut dikemukakan menyusul rencana kebijakan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan. 

ARSSI mengeluhkan indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit swasta belum mengalami kenaikan selama delapan tahun terakhir. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ARSSI Ichsan Hanafi berharap penyesuaian kembali tarif INA CBGs itu dapat memperbaiki layanan kesehatan kepada pasien BPJS Kesehatan sembari menjaga operasional rumah sakit di tengah momentum pelandaian kasus pandemi Covid-19. 

“Tarif ini sudah hampir delapan tahun tidak naik, tarif non PBI yang empat tempat tidur mungkin disesuaikan dengan kelas satu yang sekarang, PBI yang enam tempat tidur bisa disamakan dengan tarif kelas dua sekarang,” kata Ichsan melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021). 

Berdasarkan Buku Statistik JKN 2015-2019, rerata biaya satuan klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya. 

Misalkan pada 2015, rerata biaya satuan klaim pada kelas 1,2,3 sebesar Rp287.623. Pada 2016 rerata biaya satuan klaim sebesar Rp286.121. Selanjutnya 2017 biaya satuan klaim tercatat sebesar Rp296.777, sedangkan pada 2018 sebesar Rp299.057. Belakangan, rerata biaya klaim pada 2019 mencapai Rp304.261. 

Tren yang sama juga terlihat dari distribusi rerata biaya satuan klaim per admisi rawat inap tingkat lanjut (RITL) menurut hak kelas perawatan selama delapan tahun. Rerata biaya satuan klaim seluruh kelas sebesar Rp4.710.827 pada tahun 2015.

Selanjutnya rerata itu mengalami penurunan menjadi Rp4.560.623 pada 2016. Di sisi lain, rerata itu kembali mengalami kenaikan pada 2017 menjadi Rp4.806.550 dan pada 2018 mencapai Rp4.747.547. Rerata biaya satuan klaim itu menjadi Rp4.683.632 pada 2019. 

Di sisi lain, Ichsan mengatakan rumah sakit swasta mesti mengeluarkan investasi yang relatif tinggi untuk mengatur ulang fasilitas layanan kesehatan mereka sesuai dengan kelas standar yang menjadi amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Selain investasi itu, rumah sakit swasta juga mengeluhkan turunnya pendapatan mereka akibat tingginya beban layanan kesehatan selama delapan tahun terakhir. 

“Bayangkan kalau delapan tahun iuran ini tidak naik, UMR hampir setiap tahun naik, inflasi setiap tahun naik. Artinya, selisih [keuntungan] semakin kecil, akan sulit sekali bagi rumah sakit bertumbuh dan berkembang,” tuturnya. 

Dengan demikian, dia menegaskan, kenaikan tarif INA CBGs pada kelas standar BPJS Kesehatan itu nantinya dapat memberikan pendapatan yang sepadan kepada rumah sakit swasta yang telah berinvestasi cukup besar pada layanan teranyar itu. 

Kendati demikian, ARSSI mengatakan implementasi kebijakan rawat inap kelas standar itu masih menunggu perkembangan penanganan pandemi di Tanah Air hingga akhir tahun ini. 

“Kita berharap bertahap sesuai kondisi setelah libur Natal dan Tahun Baru ini, jika tidak ada peningkatan mungkin rumah sakit akan fokus untuk menyiapkan fasilitas sementara kita menunda dulu,” tuturnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN tengah mengakomodasi permintaan asosiasi rumah sakit untuk menyesuaikan kembali tarif pembayaran klaim peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Komitmen itu disampaikan menyusul rencana standarisasi kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan. 

DJSN beralasan tarif pembayaran klaim pada rumah sakit dan kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP relatif rendah setiap tahunnya. 

“Tarif rumah sakit dan kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah tidak layak, memang sudah banyak yang kelihatan dalam pantauan kita,” kata anggota DJSN Asih Eka Putri melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper