Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forum G20 Bakal Teken Hak Pemajakan Perusahaan Multinasional Pertengahan 2022

Forum G20 nantinya akan memformulasikan hak pemajakan baik dari masing-masing negara sumber perusahaan atau negara pasar dari perusahaan yang dipajaki.
Para pelaku dapat melapor pajak secara online. /Foto: istimewa
Para pelaku dapat melapor pajak secara online. /Foto: istimewa

Bisnis.com, BALI - Presidensi G20 Jalur Keuangan atau Finance Track akan menandatangani konvensi terkait dengan hak pemajakan perusahaan multinasional pada pertengahan 2022.

Rencana ratifikasi kesepakatan perpajakan tersebut merupakan hasil dari pembahasan pertemuan forum G20 jalur keuangan level deputi, yang diadakan secara hibrida di Nusa Dua, Bali, Kamis-Jumat (9-10/12/2021).

Pembahasan terkait dengan pemajakan internasional ini sebelumnya sudah dibahas dalam dua pilar solusi untuk tantangan perpajakan atau Two-Pillar Solutions oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD)/G20 Inclusive Framework.

Pilar pertama mengatur taxing right atau hak pemajakan terhadap multinational corporations profit atau keuntungan dari perusahaan-perusahaan multinasional.

"Pilar satu itu akan dibahas lebih lanjut dan mudah-mudahan di pertengahan 2022 akan dilakukan penandatanganan terkait [dengan] bidang konvensinya," jelas Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Wempi Saputra pada konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Jumat (10/12/2021).

Pilar pertama tersebut nantinya akan mengatur perpajakan perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara, meskipun tidak berada secara fisik di negara pasar. Dengan demikian, forum G20 nantinya akan memformulasikan hak pemajakan baik dari masing-masing negara sumber perusahaan atau negara pasar dari perusahaan yang dipajaki.

Wempi yang menghadiri secara langsung pertemuan Finance and Central Bank Deputies (FCBD) Meetings G20 sebagai delegasi Indonesia bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo, mengatakan bahwa pembahasan pilar pertama berlangsung secara progresif. Seluruh delegasi negara G20 dan organisasi internasional menyambut baik penandatanganan konvensi segera.

"Biasanya setelah penandatanganan konvensi akan ada proses ratifikasi ke peraturan domestik. Indonesia sudah menetapkan dan mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. [Konvensi] ini mungkin akan menjadi backbone dari beberapa pasal yang sudah ada terkait dengan proses dan hak pemajakan profit dari multinational corporations," tuturnya.

Berbeda dengan pilar pertama, Wempi menyebut proses pembahasan pilar kedua pada forum FCBD pertama masih akan berlangsung ke depannya. Namun, dia mengaku bahwa delegasi menyambut baik untuk mempercepat pembahasan kerangka kerja terkait dengan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen.

Indonesia berharap agar berbagai kesepakatan perpajakan dan bidang lainnya bisa tercapai di akhir Presidensi G20 pada Oktober 2022 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper